Lompat ke isi utama

Berita

Bakal Calon Walikota Cimahi dari Unsur Perseorangan Harus Serahkan Syarat Dukungan Hari Ini, Berapa Jumlah Dukungan yang Harus dipenuhi?

Ilustrasi pencalonan Pilkada 2024

Ilustrasi.

Cimahi, Jawa Barat - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532Tahun 2O24 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari ini atau tepatnya Minggu, 12 Mei 2024 adalah batas akhir penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi dari unsur perseorangan ke KPU Kota Cimahi.

Sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Kota Cimahi Nomor 128/PP.02.2-SD/3277/2024 tanggal 11 Mei 2024, batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut yakni pukul 23.59 WIB di kantor KPU Kota Cimahi di Jl. Pesantren-TTUC Nomor 108, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Sesuai dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Kota Cimahi sendiri telah membuka penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi sejak tanggal 8 Mei 2024.

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi sejak pembukaan penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kota Cimahi hingga Sabtu, 11 Mei 2025, belum ada satu pun bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi dari unsur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Syarat dukungan wajib dipenuhi oleh pasangan bakal calon perseorangan sebagai salah satu syarat agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Cimahi.

Sebelum ditetapkan memenuhi syarat dukungan atau tidak pada 8 hingga 19 Agustus 2024, pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan akan melalui beberapa tahapan proses seperti verifikasi administrasi, tanggapan atas dukungan, dan verifikasi faktual di tingkat kecamatan.

Lalu, berapa jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi dari unsur perseorangan dalam Pilkada 2024?

Jumlah Syarat Dukungan

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Menurut Data Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi, jumlah penduduk Kota Cimahi berdasarkan jenis kelamin dan kecamatan sesuai dengan sensus penduduk (jiwa) pada tahun 2020 adalah sebesar 568.400 jiwa.

Sedangkan jumlah penduduk Kota Cimahi yang telah terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 416.734 orang dengan rincian DPT laki-laki sebanyak 205.731 orang dan DPT perempuan sebesar 211.003 orang.

Dengan data tersebut, maka bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi harus dapat menyerahkan syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT atau sebanyak 35.422,39 dukungan dan dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Cimahi.

KPU Kota Cimahi berdasarkan Pengumuman Nomor: 10/PL.02.2-PU/3277/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah menetapkan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 35.423 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 2 kecamatan di Kota Cimahi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi (Perludem)

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, bakal calon, perseorangan, walikota, wakil walikota, Cimahi, syarat dukungan