Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Jamin Bawaslu Transparan dalam Pengambilan Keputusan Sengketa Pemilu dan Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjamin semua putusan sengketa pemilu dan pemilihan (pilkada) yang telah dibuat Bawaslu transparan. Menurutnya tidak ada putusan yang disembunyikan, bahkan seluruh putusan mulai Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 bisa diakses dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). "Kami tidak sembunyi-sembunyi dalam mengambil langkah rekomendasi atau putusan. Meskipun proses mediasi tertutup, tetapi hasil putusan terbuka. Siapa pun bisa akses putusan Bawaslu," katanya dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, Kamis, (16/12/2021). Koordinator divisi penyelesaian sengketa ini mengajak semua pihak untuk membuka SIPS Generasi 3.0 yang telah disiapkan oleh Bawaslu. Sistem tersebut menyimpan data-data putusan yang bisa diakses secara gratis. Seperti pada Pilkada 2018 ada 60 kasus, Pemilu 2019 820 kasus dan Pilkada Serentak 2020 127 kasus. "Kalangan akademisi bisa mencari bahan kajian dalam SIPS. Penyelenggara juga bisa mempelajari putusan-putusan. Keterbukaan Bawaslu sangat bermanfaat bagi banyak pihak," ungkapnya. Di tempat yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono berharap kegiatan ini menjadi sarana penguatan literasi penegakan hukum kepemiluan khususnya penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada. Serta menghimpun perspektif akademis terkait eksistensi dan wewenang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses dan peranannya dalam mewujudkan proses kepemiluan yang berintegritas. "Kami ingin kegiatan ini bisa memfasilitasi berbagai saran akademis bagi DPR dan pemerintah, serta stakeholder kepemiluan dalam memantapkan sistem penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada," ungkapnya. Harimurti menambahkan, seminar ini menjadi sarana sosialisasi sistem dan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan yang berlaku saat ini, kepada calon peserta, penyelenggara pemilu dan pilkada sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya sengketa proses pada Pemilu serentak 2024. Serta memetakan tantangan yang akan dihadapi dan langkah-langkah antisipatif pesta demokrasi 2024. "Kami harap bisa enghasilkan pemikiran akademis yang akan didesiminasikan dalam bentuk buku terkait konsep, sistem, dan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu adan pilkada guna penguatan literasi penyelesaian sengketa proses," ujarnya. Editor: Ranap THS
Tag
PUBLIKASI