Anggota Bawaslu Kota Cimahi hadiri kegiatan “Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu"
|
Bandung – Anggota beserta satu staff sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terkait “Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dilaksanakan di Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263. Selasa, 21 Juni 2022
Kegiatan Rapat ini menghadirkan Narasumber dari Hakim Pengadilan PTUN serta Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kegiatan dimulai dan dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta diikuti oleh para peserta undangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Narasumber disampaikan oleh Hakim dari PTUN bandung menyampaikan beberapa hal terkait Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bahwasanya Putusan Ideal adalah Putusan yang mampu mengharmonikan tiga dimensi yaitu:
- keadilan (gerechigheid),
- kepatian hukum (rechtsecherheit) dan
- kemanfaatan (zwachmatigheid)
- Aspek Yuridis : Putusan yang memenuhi aspek yuridis hukum tertulis, putusan mendasarkan pada pasal-pasal peraturan peruuan.
- Aspek Sosiologis : Putusan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (kebiasaan masyarakat).
Tag
PUBLIKASI