Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Cimahi hadiri kegiatan “Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu"

Bandung – Anggota beserta satu staff sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terkait “Rapat Peningkatan Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang dilaksanakan di Jl. Turangga No.25, Lkr. Sel., Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263. Selasa, 21 Juni 2022 Kegiatan Rapat ini menghadirkan Narasumber dari Hakim Pengadilan PTUN serta Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kegiatan dimulai dan dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta diikuti oleh para peserta undangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Narasumber disampaikan oleh Hakim dari PTUN bandung menyampaikan beberapa hal terkait Kualitas Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bahwasanya Putusan Ideal adalah Putusan yang mampu mengharmonikan tiga dimensi yaitu:
  • keadilan (gerechigheid),
  • kepatian hukum (rechtsecherheit) dan
  • kemanfaatan (zwachmatigheid)
Putusan Yang Ideal Mempertimbangkan ;
  • Aspek Yuridis : Putusan yang memenuhi aspek yuridis hukum tertulis, putusan mendasarkan pada pasal-pasal peraturan peruuan.
  • Aspek Sosiologis : Putusan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (kebiasaan masyarakat).
Aspek Filosofis : Putusan yang tidak hanya mendasarkan pada teks UU yang tersurat, tetapi mendasarkan pada semanagat atau roh atau latar belakang lahirnya peraturan peruuan. "Apabila Majelis Hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya, mereka harus menyusun putusan dengan  baik dan benar. Untuk mengakhiri sengketa yang diajukan, putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman".
Tag
PUBLIKASI