Lompat ke isi utama

Berita

11 Orang Serahkan Berkas pada Hari Kedua Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jumlah Formasi yang Dibutukan untuk Tiap Kecamatan

Pendaftaran Panwascam 2024

Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi menerima 11 orang pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Senin (6/5/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi pada hari kedua pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, ramai didatangi puluhan pendaftar yang akan menyerahkan berkas pendaftaran.

Petugas pendaftaran yang melakukan pemeriksaan berkas masih menemukan sejumlah pendaftar yang berkasnya masih belum lengkap. Sehingga, petugas pun meminta agar pendaftar melengkapi berkas terlebih dahulu.

Hingga waktu pendaftaran hari ini ditutup pukul 17.00 WIB, Jumlah pendaftar yang berkasnya dinyatakan telah lengkap sebanyak sebelas orang.

Dari sebelas orang pendaftar, sebanyak 2 orang pedaftar berasal dari Kecamatan Cimahi Utara. Kedua pendaftar berjenis kelamin laki-laki.

Pendaftar yang berasal dari Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 5 orang, 3 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan.

Sedangkan dari Kecamatan Cimahi Tengah, pendaftar sebanyak 4 orang, 3 orang diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

Sesuai dengan tahapan dan jadwl rekrutmen, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 bagi pendaftar baru atau umum ini akan ditutup besok atau Selasa, 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun jika pendaftar masih belum memenuhi kuota, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi akan memperpanjang waktu pendaftaran.

"Jika kuotanya masih belum terpenuhi, Pokja akan memperpanjang waktu pendaftaran. Perpanjangan dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024," kata Ketua Pokja Ahmad Hidayat di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Senin (6/5/2024).

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah anggota Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 sebanyak sembilan orang untuk tiga kecamatan. Artinya masing-masing kecamatan terdapat tiga orang anggota Pnawaslu Kecamatan.

Dari kebutuhan sembilan orang anggota Panwaslu Kecamatan telah terisi tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan dari hasil seleksi atau penilaian evaluasi kinerja anggota Panwaslu Existing.

Tiga orang anggota Panwaslu Existing yang lolos penilaian evaluasi kinerja tersebut masing-masing satu orang berasal dari Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, satu orang dari Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, dan satu orang dari Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan.

Dengan demikian, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk masing-masing kecamatan sebanyak dua orang atau secara keseluruhan sebanyak 6 orang.

1. Kecamatan Cimahi Tengah, kebutuhan 2 orang
2. Kecamatan Cimahi Utara, kebutuhan 2 orang
3. Kecamatan Cimahi Selatan, kebutuhan 2 orang

Ketua Pokja yang sekaligus Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat optimistis kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan akan terpenuhi hingga masa pendaftaran berakhir.

"Pokja optimistis kebutuhan untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi akan terpenuhi dan terisi sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan," punkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Pokja, Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Cimahi, pendaftar, umum, formasi