Lompat ke isi utama

Berita

10 TPS di Kelurahan Utama Cimahi Selatan Bermasalah, Surat Suara Anggota DPRD Kota Cimahi Tertukar Dapil 1

Surat suara tertukar di 10 TPS

Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 tertukar Dapil 1 di 10 TPS yang ada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (14/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipenuhi banyak masalah.

Tidak hanya surat suara Pilpres hilang dari dalam kotak suara di TPS 60, sebanyak 10 TPS yang berada di kelurahan tersebut juga bermasalah.

Permasalahan yang dihadapi di TPS-TPS tersebut sama, yakni sebagian surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 dimana Kelurahan Utama masuk dalam tersebut, hilang atau tidak ada. Justru yang ada adalah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1.

Surat suara yang diduga tertukar dengan Dapil 1 tersebut awalnya diketahui di TPS 08 yang berada di Babakan Utama, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan. Menurut KPPS setempat, surat suara Dapil 1 diketahui sebelum dilakukan pencoblosan.

Setelah dilakukan penghitungan, terdapat 31 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 yang ada di TPS 08. KPPS sempat menghentikan pencoblosann, namun kemudian dilanjutkan kembali.

Surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 juga ditemukan di TPS 06 yang berada tidak jauh dari TPS 08. Di TPS ini, jumlah surat suara anggota DPRD Dapil 1 sebanyak 83 lembar.

"Kami baru mehyadari setelah ada pemilih yang menunjukkan bahwa surat suaranya salah, karena seharusnya disini untuk Dapil 4," kata Ketua KPPS Sugiarto.

Sugiarto mengatakan pencoblosan langsung dihentikan saat mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya dari 281 warga yang terdaftar dalam DPT, masih ada 25 orang yang belum menggunakan hak pilihnya.

Selain di kedua TPS tersebut, terdapat 8 TPS lainnya yang juga mengalami permasalahan yang sama. TPS-TPS tersebut yakni TPS 05 sebanyak 92 surat suara, TPS 07 sebanyak 36 surat suara, TPS 10 sebanyak 30 surat suara, TPS 11 sebanyak 21 surat suara, TPS 12 sebanyak 50 surat suara, TPS 15 sebanyak 50 surat suara, dan TPS 18 sebanyak 10 surat suara.

Bawaslu Kota Cimahi dan KPU Kota Cimahi yang mendatangi TPS-TPS bermasalah akan segera melakukan penelusuran atas kejadian tersebut.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi akan segera membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU Kota Cimahi. Terhadap TPS-TPS bermasalah tersebut, kemungkinan akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, TPS, surat suara, anggota DPRD Kota Cimahi, Dapil 1, Dapil 4, Kelurahan Utama, PSU