Peran dan Kewenangan DKPP dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Cimahi, Jawa Barat - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu merupakan satu kesatuan fungsi yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga lembaga ini berperan dalam menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7).
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (24), DKPP didefinisikan sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengaturan lebih rinci mengenai DKPP tercantum dalam Bab III, mulai Pasal 155 hingga Pasal 166.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas utama DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) meliputi menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, DKPP memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memanggil pihak teradu untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan, mengumpulkan bukti, memberikan sanksi, serta memutus perkara pelanggaran kode etik.
Selain itu, DKPP juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. DKPP dituntut bersikap netral, tidak memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi, serta menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Proses Penanganan Perkara
Dalam proses penanganan perkara, subjek yang terlibat terdiri dari Pengadu dan Teradu. Pengadu dapat berasal dari peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, maupun pemilih yang memiliki identitas jelas. Sementara itu, Teradu mencakup seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun sekretariat penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah.
Penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara berjenjang. DKPP berwenang langsung menangani perkara yang melibatkan anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Untuk mendukung pemeriksaan di daerah, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 164. TPD memiliki kewenangan memeriksa, bahkan memutus pelanggaran kode etik pada tingkat tertentu, dengan komposisi yang melibatkan unsur DKPP, KPU, Bawaslu, dan masyarakat.
Putusan Final dan Mengikat
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Hal ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa putusan DKPP wajib dilaksanakan oleh Presiden, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 458.
Dalam proses pengambilan keputusan, DKPP terlebih dahulu melakukan verifikasi, mendengarkan keterangan para pihak dan saksi, serta mempertimbangkan seluruh bukti yang ada. Putusan diambil melalui rapat pleno dan dapat berupa sanksi atau rehabilitasi. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Dengan kewenangan yang dimiliki serta sifat putusan yang final dan mengikat, DKPP memegang peran strategis dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan etika penyelenggara Pemilu di Indonesia.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: DKPP