Lompat ke isi utama

Berita

Fungsi Pengawasan Bawaslu dalam Pemilu, Garda Pengawal Demokrasi Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017

GEDUNG BAWASLU

Gedung Bawaslu RI di Jakarta (Dok). 

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pemilu.

Kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan Pemilu di Indonesia.

Dalam Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu. 


Ketentuan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal tahapan.

Selain itu, Pasal 93 mengatur tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu. Pengawasan tersebut mencakup pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta Pemilu, pencalonan anggota legislatif dan pasangan calon, masa kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Bawaslu juga memiliki fungsi memastikan seluruh proses Pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menjalankan pengawasan, Bawaslu dapat menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan penelusuran informasi awal, serta merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait sesuai jenis pelanggarannya.

Tidak hanya itu, Pasal 95 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif Pemilu, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi, serta melakukan mediasi dan adjudikasi sengketa proses Pemilu. Kewenangan tersebut menjadikan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penting dalam penegakan hukum Pemilu.

Fungsi pengawasan juga dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Bawaslu aktif mendorong partisipasi publik agar masyarakat turut mengawasi jalannya Pemilu dan berani melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Melalui fungsi pengawasan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu diharapkan mampu memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan transparan, berintegritas, dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta maupun masyarakat sebagai pemilih.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, fungsi pengawasan, pencegahan, penindakan, sengketa pemilu, penegakan hukum pemilu