Bawaslu Terbitkan Pedoman Kebijakan Inklusif, Perkuat Kesetaraan dan Nondiskriminasi di Lingkungan Kelembagaan
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan kebijakan inklusif sebagai upaya memperkuat prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam tata kelola kelembagaan. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif dalam Pengelolaan Organisasi, Sumber Daya Manusia, Sistem Kerja, serta Budaya Kerja di Lingkungan Internal Kelembagaan Bawaslu.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan tata kelola kelembagaan pengawas pemilu yang mengarusutamakan prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan nondiskriminasi dalam setiap proses kerja. Kehadiran kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi seluruh pegawai maupun kelompok rentan.
Dalam pedoman tersebut, terdapat sejumlah prinsip dasar yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan inklusif. Pertama, kesamaan hak tanpa diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, maupun latar belakang sosial. Kedua, aksesibilitas dengan memastikan fasilitas, layanan, informasi, komunikasi, teknologi, dan lingkungan kerja dapat diakses seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan prinsip kesetaraan akses dengan memberikan dukungan dan kemudahan bagi pihak yang membutuhkan perlakuan khusus. Prinsip partisipatif turut ditegaskan, yakni memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan.
Pedoman tersebut juga memuat prinsip akuntabilitas, keselamatan dan lingkungan kerja yang bermartabat, serta keberlanjutan dan perbaikan berkelanjutan. Melalui prinsip ini, Bawaslu berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan, pelecehan, perundungan, dan segala bentuk eksklusi sosial.
Penyelenggaraan kebijakan inklusif dilakukan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan kebijakan internal, pengarusutamaan hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam program kelembagaan, pengelolaan SDM yang inklusif, hingga penyediaan sarana dan prasarana kerja yang aksesibel dan aman.
Selain itu, Bawaslu juga memperkuat sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, serta membangun budaya kerja yang menghormati keberagaman dan etika organisasi.
Kebijakan inklusif ini juga diintegrasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, termasuk pengawasan partisipatif dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengawasan pemilu diharapkan semakin terbuka, setara, dan ramah bagi seluruh warga negara.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Screenshot dari IG Bawaslu RI
Sumber: IG Bawaslu RI