Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Mengunggah Berkas Syarat Dukungan ke Silon KPU, Bakal Calon Perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan

Asep Nandang Calon Perseorangan

Bakal calon perseorangan Asep Nandang memberikan keterangan pers di sela penyerahan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Cimahi pada Minggu (12/5/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi pada 27 November 2024 dipastikan tidak ada calon yang berasal dari jalur perseorangan.

Pasalnya, satu-satunya bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Cimahi yakni pasangan Asep Nandang dan Caca Nurdiman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pencalonan oleh KPU Kota Cimahi.

Dengan demikian, karena Asep Nandang-Caca Nurdiman dinyatakan TMS maka otomatis ia tidak dapat mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Cimahi pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan KPU Kota Cimahi memutuskan pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman tidak memenuhi syarat pencalonan karena gagal mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.

Yosi mengatakan meski sudah memberikan kelonggaran waktu 3x24 jam kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman untuk mengunggah berkas dukungan ke Silon KPU, namun hingga batas waktu yang ditentukan pasangan tersebut hanya mampu mengunggah sekitar 6000 berkas dukungan.

"Hanya mampu mengunggah sekitar 6000 berkas dukungan saja, sehingga KPU Kota Cimahi memutuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," katanya disela-sela pelantikan anggota PPK terpilih di Bandung, Kamis (16/5/2024).

Menurut Yosi, selain menyerahkan berkas syarat dukungan secara fisik, calon perseorangan juga wajib menggunggah berkas syarat dukungan tersebut ke Silon KPU.

"Meng-upload berkas dukungan ke Silon itu merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan calon perseorangan," tegasnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bakal calon walikota Cimahi Asep Nandang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Cimahi pada Minggu malam (12/5/2024) sekitar pukul 23.18 WIB atau menjelang penutupan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan.

Asep Nandang yang datang ke KPU Kota Cimahi tanpa didampingi pasangannya Caca Nurdiman menyerahkan berkas syarat dukungan fisik yang diangkut dengan 18 boks kontainer plastik. Berkas syarat dukungan tersebut diklaim berasal dari tiga kecamatan yang tersebar di 15 kelurahan.

Bawaslu Kota Cimahi sendiri saat itu melakukan pengawasan langsung proses penghitungan berkas syarat dukungan yang diserahkan Asep Nandang. Pengawasan dilakukan hingga proses penghitungan selesai pada Senin pagi (13/5/2024).

Dari penghitungan yang dilakukan lebih dari 10 jam ini, berkas syarat dukungan fisik yang diserahkan ke KPU Kota Cimahi sebanyak 35.737 dukungan atau melebihi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Cimahi sebanyak 35.423 dukungan.*** 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Asep Nandang, Caca Nurdiman, perseorangan, Silon, TMS