Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Memiliki Alasan Hukum yang Jelas, Majelis Ajudikasi Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Irman Gusman

Majelis Ajudikasi tolak permohonan sengketa proses yang diajukan Irman Gusman, Kamis (16/11/2023).

Majelis Ajudikasi Bawaslu RI tolak permohonan sengketa proses yang diajukan Irman Gusman, Kamis (16/11/2023).

Jakarta - Majelis  Ajudikasi Bawaslu RI akhirnya menolak permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan bakal calon anggota DPD Irman Gusman.

Putusan tersebut diambil dalam dalam persidangan ajudikasi Bawaslu yang digelar pada Kamis, 16 November 2023.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Puadi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi.

"Dalam pokok permohonan, Majelis Ajudikasi Bawaslu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi Bawaslu Puadi, Kamis (16/11/2023).

Anggota Majelis Lolly Suhenti mengatakan dasar pertimbangan majelis menolak permohonan Pemohon karena permohonan yang disampaikan tidak memiliki alasan hukum yang jelas atau kabur (obscuur libel).

"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," terang Lolly.

Berdasarkan fakta di persidangan, Pemohon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sebagaimana objek Sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Menurut Lolly, hal tersebut tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

"Majelis Ajudikasi berpendapat persyaratan tersebut masih mengikat dan berlaku bagi perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD, termasuk mengikat dan berlaku bagi Pemohon," terangnya.

Adapun terkait dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon maupun Termohon yang tidak terkait dengan Petitum Pemohon maupun tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon maupun Termohon, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memandang tidak relevan untuk mempertimbangkannya.

Irman Gusman, bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu karena tidak lolos pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, nama Irman Gusman tercoret dari DCT.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, sengketa proses, majelis, ajudikasi, permohonan, Pemohon, Termohon