Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu Kota Cimahi Imbau Pj. Walikota Tak Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Paslon

Ilustrasi Larangan Mutasi Jabatan

Larangan mutasi jabatan (Ilustrasi).

Cimahi, Jawa Barat - Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk memilih walikota dan wakil walikota Cimahi telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

KPU Kota Cimahi sendiri telah melaksanakan tahapan tersebut dengan membuka penerimaan persyaratan dukungan bagi bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan maju melalui jalur perseorangan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Pada tahapan ini, KPU Kota Cimahi telah menerima pemenuhan syarat dukungan dari pasangan bakal calon walkota dan wakil walikota Asep Nandang-Caca Nurdiman yang akan maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Cimahi pada Minggu malam (12/5/2024) menjelang penutupan penerimaan pemenuhan syarat dukungan.

KPU Kota Cimahi masih akan melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas syarat dukungan Asep Nandang-Caca Nurdiman sebelum ditetapkan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Cimahi.

Seuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon baik perseorangan maupun pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan pasangan calon hingga 21 September 2024. Adapun penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Imbau Pj. Walikota Tak Ganti Pejabat

Berkaitan dengan dimulai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengeluarkan surat imbauan Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang larangan penggantian pejabat, mutase, ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintah kota Cimahi.

Isi imbauan tersebut yakni meminta kepada Pj. Wali Kota Cimahi untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Imbauan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ketentuan yang dimaksud:

UU No. 10 Tahun 2016

Pasal 71

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan: "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas dan Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan."

Pasal 162
(3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

PKPU Nomor 15 Tahun 2017

Pasal 89
(1) Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.
(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi (Tribun Maluku)

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, imbauan, Pj. Walikota, Cimahi, penggantian, mutasi, jabatan, pembatalan