Lompat ke isi utama

Berita

SADIDA-Penanganan Pelanggaran Ujaran Kebencian Dalam Pilkada

CIMAHI- Rabu, 17 Maret 2021 SADIDA (Safari Diskusi Daring) kembali dilaksanakan, dan kali ini giliran Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sebagai penyelenggara kegiatan SADIDA. Tema SADIDA yang diusung oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat adalah Penanganan pelanggaran Ujaran Kebencian Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Hasil Riset Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2018-2020). Keynote speaker yang dihadirkan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno. Dengan Narasumber Dua Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Fidaus Ibnu Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Ai Wildani Koordiv Penindakan Pelanggaran. Dalam sambutannya Sutarno memaparkan tindak pindana ujaran kebencian yang terdapat di Provinsi Jawa Barat mulai dari rentang waktu 2018-2020. Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat tidak terdapat tindak pidana terkait ujaran kebencian, di tahun 2019 terdapat 1 tindak pidana terkait ujaran kebencian di Kota Bekasi dan di tahun 2020 selama pelaksanaan pilkada tidak terdapat tindak pidana terkait hate speech atau ujaran kebencian, ungkap Sutarno. Sutarno juga menambahkan yang menjadi dasar hukum dalam larangan ujaran kebencian. Larangan ujaran kebencian dalam Undang-Undang pemilihan diatur dalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang 10 tahun 2016, dalam kampanye dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, dan golongan serta melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, tambah Sutarno. Dalam paparannya Ai dan Ibnu mengatakan, ujaran kebencian sekarang ini sudah masuk dan menyebar melalui akses digital media sosial. Upaya yang telah Bawaslu lakukan dalam melakukan pencegahan hate speech dengan cara, bekerja sama dengan Kemenkominfo dan pltaform media sosial untuk melakukan pemblokiran akun medsos penyebar disinormasi dan/atau ujaran kebencian, membentuk pokja pengawasan media sosial, dan deklarasi melawan ujaran kebencian serta hoaks di masyarakat, ungkap Sutarno.
Tag
PUBLIKASI