Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Maret 2021

CIMAHI- Jumat, 26 Maret 2021 Bawaslu Kota Cimahi mengikuti undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Kota Cimahi Tahun 2021. Rakor ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Yana Maulana dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Diyar Ginanjar. Pada kesempatan rakor kali ini KPU Kota Cimahi menyampaikan Surat KPU RI Nomor 216 yang tertanggal 08 Maret 2021, berisikan KPU Kabupaten/Kota tidak bisa memberikan data pemilih secara langsung, melainkan bersurat pada KPU RI dengan tembusan ke KPU Kabupaten/Kota dan dalam memberikan informasi mengenai daftar pemilihnya menunggu jawaban dari KPU RI. KPU Kota Cimahi menyampaikan data sementara daftar pemilih yang telah dihimpun di bulan Maret 2021, terdapat data pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 190.190 pemilih dan 194.523 pemilih yang berjenis kelamin perempuan. KPU Kota Cimahi juga mendapatkan tambahan data terkait daftar pemilih TMS dari Partai Demokrat. Sebanyak 47 data TMS berhasil dihimpun oleh Partai Demokrat kemudian dilakukan sinkronisasi oleh KPU Kota Cimahi, sehingga data TMS yang didapat sebanyak 41. Hal tersebut menjadi salah satu catatan baik dari Diyar Ginanjar selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi pada KPU Kota Cimahi, dimana KPU Kota Cimahi telah memberikan feed back pada stakeholder dalam pemutakhiran DPB. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat juga menambahkan data potensi pemilih baru sebagai masukan pemutakhiran DPB Kota Cimahi Bulan Maret Tahun 2021. Sebagai tambahan Polres Kota Cimahi, diwakili Kasubbag Dal Ops menyampaikan masukan pada KPU Kota Cimahi untuk dapat bersurat pada Polres Kota Cimahi agar data pensiunan dapat dikoordinasikan dengan bagian SDM Polres Cimahi. Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy menanggapi pernyataan dari Polres Cimahi sebagai bahan masukan bagi pemutakhiran DPB Kota Cimahi. KPU Kota Cimahi diharapkan dapat mengembangkan inovasi terkait DPB dan dapat melakukan sosialisasi yang lebih dengan stakeholders maupun terjun langsung pada masyarakat melalui RW, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 132 point 20 yang meminta kreativitas, inovasi dan sosialisasi terkait pemutakhiran DPB, ungkap Jusa. Selain itu, kami harapkan KPU Kota Cimahi dapat menyajikan data by name by address di papan pengumuman KPU Kota Cimahi atau laman publikasi yang dimiliki oleh KPU Kota Cimahi sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 132 point 15, tambah Jusa. Sebagai penutup, Yana Maulana selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi mengungkapkan "Bawaslu Kota Cimahi siap secara penuh mengawal pemutakhiran DPB Kota Cimahi agar terselenggara dan terwujudnya pemilu lebih baik kedepannya.
Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI