Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Cimahi Layani Permohonan Informasi Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unpad, Begini Cara Pengajuannya!

PPID Bawaslu Kota Cimahi terima pemohonan informasi mahasiswa Unpad

PPID Bawaslu Kota Cimahi menerima pemohonan informasi dari mahasiswa FISIP Unpad, Selasa (6/10/2023).

Cimahi - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Cimahi menerima kunjungan mahasiswa jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Selasa, 6 Oktober 2023.

Mereka mengajukan permohonan informasi publik yang terkait dengan data Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Cimahi, nama-nama komisioner di Paswaslu Kecamatan, dan juga data Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

PPID menyambut dan menerima dengan baik permohonan informasi publik yang diajukan para mahasiswa. Terhadap permohonan informasi publik tersebut PPID akan segera menindaklanjutinya.

PPID Bawaslu Kota Cimahi menyediakan informasi secara gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Sedangkan untuk penggandaan, permohonan informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan cara foto copi sendiri dokumen/data yang dibutuhkan atau pemohon dapat menyediakan flasdisk atau CD untuk merekam data informasi.

Pelayanan informasi publik diajukan Pelayanan informasi publik ke PPID akan dilayani pada hari dan jam kerja yakni Senin hingga Jumat Pukul 09.00-15.00 WIB. Pemohon dapat juga menghubungi pejabat PPID di nomor telepon: (022) 20665752.

Permohonan informasi publik diajukan secara tertulis dan PPID akan segera menindaklanjuti permohonan. Dalam pelayanan informasi publik ini, Bawaslu Kota Cimahi akan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi secara akurat dan tepat.

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Selain dapat mengajukan permohonan informasi, Pemohonan dapat juga mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik. Tata cara pengajuan keberatan atas informasi publik, yakni:

1. Paling lambat 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
2. Pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
3. Pemohon akan menerima tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
4. Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Nurul Mas Ulah

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, PPID, permohonan informasi, publik, mahasiswa, Unpad