Lompat ke isi utama

Berita

Pilwalkot Cimahi Tahun 2024 Telah Usai, Tingkat Partisipasi Pemilih 71,87 Persen

Pemungutan suara Pilkada 2024

Pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 tanggal 27 November 2024 lalu. Tingkat partisipasi pemilih hanya 71,87 persen.

Cimahi, Jawa Barat - Hiruk pikuk dalam kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Cimahi tahun 2024 telah usai. Hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 juga sudah diketahui.

KPU Kota Cimahi telah menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 di Cimahi Techno Park, Cimahi pada Selasa (3/12/2024).

Dari hasil rekap KPU Kota Cimahi untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 diketahui Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia unggul dalam perolehan suara dibandingkan dua Pasangan Calon lainnya.

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia memperoleh 121.108 suara disusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dikdik-Bagja dengan perolehan 100.673 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan perolehan 68.591 suara.

Namun euforia pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 rupanya tidak berbanding lurus dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih.

Tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan Walikota Cimahi dan Wakil Walikota Cimahi pada tahun 2024 hanya mencapai 71,97 persen.

Partisipasi Pemilih Tertinggi Cimahi Selatan

Pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 419.974 pemilih dan jumlah pemilih tambahan (DPK) sebanyak 1.003 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, pengguna hak pilih sebanyak 302.573.

Pengguna hak pilih yakni terdiri dari jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya, jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya, dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya (DPK).

Rumus dasar dalam menghitung partisipasi pemilih yang telah melaksanakan pemungutan suara adalah dengan perhitungan jumlah pengguna hak pilih dibagi dengan jumlah DPT ditambah dengan daftar pemilihan tambahan (DPK) kemudian dikalikan 100 persen.

Dengan rumus tersebut, maka tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 adalah sebesar 71,87 persen. Angka partisipasi ini diperoleh dari  jumlah pengguna hak pilih 302.573 dibagi dengan 420.977 (jumlah DPT 419.974 plus DPK 1.003) dikali dengan 100 persen.

Tingkat partisipasi pemilih yang tertinggi di Kecamatan Cimahi Selatan sebesar 72,55 persen. Angka partisipasi ini diperoleh dari jumlah pengguna hak pilih sebesar 127.824 dibagi dengan 176.175 (jumlah DPT 175.698 plus DPK Cimahi Selatan 479) dikali dengan 100 persen.

Tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Cimahi Tengah sebesar 71,78 persen. Angka partisipasi ini diperoleh dari jumlah pengguna hak pilih sebesar 84.801 dibagi dengan 118.392 (jumlah DPT 118.134 plus DPK Cimahi Tengah 258) dikali dengan 100 persen.

Sedangkan di Kecamatan Cimahi Utara, tingkat partisipasi pemilih mencapai 71,16 persen. Angka partisipasi ini diperoleh dari jumlah pengguna hak pilih 89.948 dibagi 126.408 (jumlah DPT 126.142 plus DPK Cimahi Utara 266) dikali dengan 100 persen.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Gunawan Kusmantoro

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Pilwalkot, Cimahi, perolehan suara, penghitungan suara, partisipasi pemilih, DPT, pengguna hak pilih, pemilihan tambahan, DPK