Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP), Begini Tata Cara Permohonannya!

Ilustrasi sengketa antarpeserta Pemilu

Ilustrasi sengketa antarpeserta Pemilu

 

Cimahi - Berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sengketa antarpeserta Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu yang lain pada tahapan proses Pemilu.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan mandat kepda Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah kerjanya. Singkatnya, bila terjadi sengketa antarpeserta pemilu, maka yang menyelesaikan adalah Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan atau selama 1 hari. Dalam kondisi tertentu misalnya karena kondisi geografis yang sulit dijangkau dan akses komunikasi yang sulit terjangkau, penyelesaian sengketa paling lama 3 hari kalender sejak permohonan disampaikan.

Tata Cara Permohonan

Apabila ada peserta Pemilu yang dirugikan haknya oleh peserta Pemilu yang lain dapat mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu Kecamatan. Permohonan dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Permohoanan yang diajukan setidaknya memuat identitas pemohon, identitas termohon, dan kronolis tindakan termohon yang dianggap merugikan pemohon sebagai peserta Pemilu.

Permohonan dapat disertai dngan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan sengketa dan bukti-bukti yang ada.

Untuk penyampaian permohonan, peserta Pemilu dapat mewakilkan kepada tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Panwaslu Kecamatan yang menerima permohonan sengketa antarpeserta Pemilu harus segera memproses sengketa karena berdasarkan mandat yang diberikan penyelesaian sengketa dilakukan secara cepat selama 1 hari.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, Panwaslu Kecamatan setelah memeriksa permohonan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat.

Apabila terjadi kesepakatan antarpihak yang bersengketa, Panwaslu Kecamatan akan menuangkan hasil kesepakatan dalam Formulir Model PSPP-22. Sedangkan apabila tidak mencapai kesepakatan, akan dibuatkan berita acara dalam Formulir Model PSPP-22.

Panwaslu Kecamatan selanjutnya akan memeriksa dan mengkaji kembali kronologi atau bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa sebelum memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu.

Dalam memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan wajib melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan sengketa bersifat mengikat kedua pihak yang bersengketa.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: dok

Tag
PASP, penyelesaian, sengketa, antarpeserta, permohonan, Panwaslu Kecamatan