Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Tahun 2026, Bawaslu Kota Cimahi Koordinasi dengan NasDem
|
Cimahi, Jawa Barat – Bawaslu Kota Cimahi terus mengintensifkan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik (Parpol) berkelanjutan Tahun 2026. Pada Rabu (15/7/2026), Bawaslu Kota Cimahi melaksanakan koordinasi dengan jajaran DPD Partai NasDem Kota Cimahi guna memastikan akurasi data dan kesesuaian dokumen yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Koordinasi ini dihadiri pimpinan Bawaslu Kota Cimahi yakni Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Zaenal Ginan dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Akhmad Yasin Nugraha. Sedangkan dari DPD Partai NasDem Kota Cimahi hadir Ketua DPD Ivan Ade Sofiyan beserta jajaran pengurus.
Koordinasi ini merupakan bagian dari pengawasan preventif yang dilakukan Bawaslu untuk mendorong partai politik menjaga validitas data administrasi secara berkelanjutan, sekaligus sebagai persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mendorong DPD NasDem Cimahi untuk memastikan kesesuaian data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, hingga pelaporan rekening resmi partai. Seluruh data dan dokumen yang diunggah ke Sipol diharapkan sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi pemutakhiran data Parpol Semester I Tahun 2026 oleh KPU Kota Cimahi, DPD Partai NasDem Kota Cimahi telah melakukan pemutakhiran data di Sipol. Secara umum, data dan dokumen pada tingkat DPD dinyatakan sesuai. Namun demikian, Bawaslu masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada data kepengurusan di tingkat DPC.
Pada DPC NasDem Cimahi Selatan, ditemukan ketidaksesuaian pada susunan kepengurusan, yakni terdapat beberapa nama dalam isian Sipol yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung. Selain itu, terdapat perbedaan tahun pada nomor Surat Keputusan (SK) kepengurusan antara data di Sipol dengan dokumen yang dilampirkan.
Sementara itu, pada DPC NasDem Cimahi Tengah, ketidaksesuaian ditemukan pada susunan kepengurusan karena beberapa nama dalam Sipol berbeda dengan dokumen pendukung. Selain itu, terdapat perbedaan nomor keputusan pada SK kepengurusan, di mana angka Romawi yang tercantum dalam dokumen adalah XI, sedangkan pada isian Sipol tertulis XII.
Adapun pada DPC NasDem Cimahi Utara, Bawaslu juga menemukan perbedaan data susunan kepengurusan antara Sipol dan dokumen pendukung, serta ketidaksesuaian tahun pada nomor SK kepengurusan yang diunggah ke dalam sistem.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Putra Idamba