Masa Non Tahapan Pemilu Jadi Momentum Bangun Kepercayaan Publik, Bawaslu Jabar Perkuat Peran Kehumasan
|
Bandung – Bawaslu Jabar menilai masa non tahapan pemilu sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi pengawasan partisipatif sekaligus membangun investasi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Peran kehumasan menjadi kunci dalam memastikan masyarakat tetap mengetahui bahwa hak pilih mereka terus dijaga meskipun tahapan pemilu telah berakhir.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah menegaskan masa non tahapan bukanlah periode jeda, melainkan waktu strategis untuk memperkuat komunikasi publik serta membangun citra positif lembaga melalui kerja-kerja yang transparan dan berintegritas.
Menurutnya, kehumasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami bahwa Bawaslu tetap bekerja menjaga kualitas demokrasi, sekalipun kotak suara telah disimpan.
“Masa non tahapan pemilu adalah masa membangun investasi kepercayaan bagi Bawaslu. Humas harus memastikan publik tahu bahwa hak pilih mereka tetap dijaga dengan ketat meski tahapan pemilu telah selesai. Ini juga menjadi momentum krusial untuk mengisi daya dan membangun fondasi kekuatan pengawasan partisipatif berikutnya,” ujar Muamarullah pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertema Peran Kehumasan Bawaslu dalam Meningkatkan Citra Positif Lembaga yang digelar secara daring, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, citra positif lembaga tidak hanya dibangun melalui publikasi, tetapi juga melalui kinerja nyata yang dapat dirasakan publik. Hal tersebut, kata dia, tercermin dari integritas penuh dalam menjalankan pengawasan serta keberanian lembaga untuk menunjukkan proses kerja secara terbuka, bukan hanya hasil akhirnya.
“Humas harus mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Salah satunya dengan menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka melalui media sosial, website lembaga, maupun media massa yang terpercaya,” jelasnya.
Selain itu, Muamarullah juga menekankan pentingnya peran humas sebagai penerjemah regulasi. Ia menyebut banyak aturan kepemiluan yang menggunakan bahasa hukum yang kaku dan sulit dipahami oleh masyarakat umum.
Karena itu, humas dituntut mampu mengubah bahasa undang-undang menjadi informasi yang lebih sederhana, komunikatif, dan edukatif.
“Humas harus menjadi penerjemah regulasi, mampu mengubah bahasa undang-undang yang kaku menjadi bahasa yang akrab bagi masyarakat. Bahkan pasal-pasal bisa ditransformasikan menjadi konten tips dan edukasi yang menarik, sehingga masyarakat memahami aturan main demokrasi tanpa merasa digurui,” ujarnya.
Muamarullah juga mengingatkan bahwa masa non tahapan pemilu kerap menjadi periode yang rawan penyebaran disinformasi terkait demokrasi dan kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu Jabar berkomitmen untuk hadir sebagai sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.
“Masa non tahapan adalah masa yang subur bagi penyebaran disinformasi. Karena itu, Bawaslu Jabar berkomitmen menjadi sumber kebenaran utama. Kami berharap kehumasan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mampu menggerakkan orang lain untuk ikut menyuarakan kebenaran,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi
Editor: Akhmad Yasin Nugraha