Lompat ke isi utama

Berita

KPU Jabar Gelar Pleno Terbuka Rakapitulasi Suara Hari Ini, Totok Hariyono: Jaga Jangan Sampai Ada Pergeseran Suara

Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI

Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mulai hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di aula KPU Jabar Jalan Garut Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Sesuai dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di PKPU Nomor 3 Tahun 2023, pleno terbuka di tingkat provinsi ini akan berlangsung hingga 10 Maret 2024.

Sejauh ini, KPU Jabar baru menerima laporan hasil pleno rekapitulasi dari 12 kabupaten/kota, yakni Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan siap mengikuti dan mengawal proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar.

Hal tersebut disampakan Zacky saat memberikan sambutan dalam kegiatan persiapan rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan evaluasi rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, Bawaslu Jabar telah menerima laporan banyaknya kejadian khusus dari Bawaslu kabupaten/Kota pada saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.

Kejadian khusus tersebut diantaranya penggelembungan suara, pergeseran suara, pencurian suara, hingga permasalahan Sirekap, kesalahan penjumlahan suara dan dan kesalahan input data.

"Kejadian khusus tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan perselisihan hasil penghitungan suara. Untuk itu, kejadian khusus perlu ditindaklanjuti," katanya dihadapan para pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang membuka kegiatan mengingatkan bahwa pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara adalah puncak dari pekerjaan Bawaslu.

Untuk itu, ia minta agar anggota Bawaslu tidak segan-segan untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang terjadi. Penggelembungan dan pencurian suara yang terjadi antarpartai dan antarcaleg yang menyebabkan hilangnya hak orang harus ditindaklanjuti.

"Setiap perselisihan suara wajib ditindaklanjuti. Jangan karena teman seperjuangan, teman organisasi, kita ikut memanipulasi suara. Itu berarti betapa jahatnya kita," kata Totok.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Totok Hariyono, pleno terbuka, rekapitulasi suara, pergeseran suara, penggelembungan suara, kejadian khusus