Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dorong Pembaruan Hukum Pidana Pemilu agar Penanganan Perkara Lebih Optimal
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana pemilu di Indonesia agar penanganan tindak pidana pemilu dapat dilakukan secara lebih optimal dan komprehensif. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterbatasan waktu penyelesaian perkara pidana pemilu yang dinilai terlalu singkat.
Menurut Bagja, dalam mekanisme hukum pidana pemilu yang ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), proses penanganan perkara memiliki batas waktu yang sangat cepat. Ia menjelaskan bahwa sejak laporan diterima hingga putusan pengadilan, seluruh proses harus diselesaikan dalam waktu 51 hari.
Bagja menilai batas waktu tersebut lebih cocok untuk perkara dengan kategori ringan, sementara banyak kasus pidana pemilu memiliki kompleksitas yang jauh lebih besar.
“Ya saya kira harus ada pembaruan. Kasus pidana pemilu itu kasus yang sangat besar, waktunya sebenarnya perlu lebih lama. Misalnya politik uang, Bawaslu harus mencari barang bukti, memeriksa saksi, dan proses lainnya,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026).
Selain persoalan waktu, Bagja juga menyoroti dinamika koordinasi di dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa dalam praktiknya sering terjadi perbedaan pandangan antar lembaga dalam menilai suatu perkara pidana pemilu.
Selama ini, kata Bagja, jalan tengah yang kerap ditempuh untuk menyelesaikan perbedaan tersebut adalah melalui mekanisme voting atau pengambilan suara.
Ke depan, Bagja berharap posisi dan kewenangan masing-masing lembaga dalam Sentra Gakkumdu dapat diatur lebih jelas dalam undang-undang, termasuk penjelasan mengenai dasar pertimbangan ketika terdapat perbedaan pendapat.
“Saya kira ke depan kita bisa menjelaskan posisi standing lembaga masing-masing, misalnya kenapa ada pendapat yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hal. Hal itu yang selama ini tidak pernah dijelaskan. Saya harap ini bisa diatur dalam Undang-Undang terkait hukum pidana pemilu,” tutup Bagja.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI