Ini Jadwal Lengkap Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Digelar MK
|
Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Sidang pada hari kedua ini masih dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah dimulai sejak kemarin, Senin (8/1/2025). Sidang dengan agenda pembacaan Permohonan Pemohon, pemeriksaan, dan pengesahan alat bukti yang diajukan Pemohon akan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Setelah sidang Pemeriksaan Pendahuluan selesai, MK akan menerima Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dilakukan pada 16 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025.
Dalam Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban atau keterangan dilengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Pemeriksaan Persidangan.
Yang perlu menjadi catatan adalah Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu hanya dapat diajukan 1 (satu) kali secara daring melalui aplikasi simple.id atau secara langsung (luring) ke Gedung MK pada hari kerja mulai Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan yakni mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu akan dihelat pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berikut jadwal lengkap persidangan yang akan digelar MK:
8-16 Januari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon)
16 Januari-3 Februari 2025
Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu
17 Januari-4 Februari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti)
5-10 Februari 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan)
11-13 Februari 2025
Pembacaan Putusan/Ketetapan
11-15 Februari 2025
Penyerahan/Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu serta Pemerintah dan DPRD
14-28 Februari 2025
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti)
3-6 Maret 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan)
7-11 Maret 2025
Pengucapan Putusan/Ketetapan
Diputus Paling Lama 45 Hari Kerja
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 akan berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
"Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada.
Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Tangkapan Layar Youtube MK
Editor: Akhmad Yasin Nugraha