Catat, Ini Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional
|
Cimahi, Jawa Barat - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi telah seratus persen merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berasal dari lima belas PPS.
PPK Cimahi Tengah telah menyelesaikan rekapitulasi suara yang berasal dari enam PPS pada Selasa malam (27/2/2024).
PPK Cimahi Utara juga telah menyelesaikan rekapitulasi suara yang berasal dari empat PPS pada Rabu malam (28/2/2024). Demikian juga PPK Cimahi Selatan. Rekapitulasi suara yang berasal dari lima PPS telah dirampungkan pada Rabu malam (28/2/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Hasil rekapitulasi manual berjenjang tersebut dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, berikut adalah jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Rekapitulasi dan penetapan (15 Februari - 2 Maret 2024)
Pengumuman rekapitulasi (15 Februari - 3 Maret 2024)
Penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota (15 Februari - 3 Maret 2024)
Rekapitulasi Suara di Kabupaten/Kota
Penerimaan hasil rekapitulasi dari PPK (15 Februari - 3 Maret 2024)
Rekapitulasi dan penetapan (17 Februari - 5 Maret 2024)
Pengumuman rekapitulasi (17 Februari - 6 Maret 2024)
Penyampaian hasil rekapitulasike KPU Provinsi (17 Februari - 6 Maret 2024)
Rekapitulasi Suara di Provinsi
Penerimaan hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten/Kota (17 Fberuari - 6 Maret 2024)
Rekapitulasi dan penetapan (19 Februari - 10 Maret 2024)
Pengumuman rekapitulasi (19 Februari - 11 Maret 2024)
Penyampaian hasil rekapitulasike KPU RI (19 Februari - 11 Maret 2024)
Rekapitulasi Suara Nasional
Penerimaan hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi (19 Februari - 11 Maret 2024)
Rekapitulasi dan penetapan (22 Februari - 20 Maret 2024)
Pengumuman rekapitulasi secara Nasional (22 Februari - 21 Maret 2024).***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Zaelani