Lompat ke isi utama

Berita

Cara Ajukan Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara Online di SIPS Bawaslu, Ini Langkah-langkahnya!

Permohonan sengketa online di SIPS Bawaslu

Permohonan sengketa online di SIPS Bawaslu RI

Cimahi - Dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan yang dimaksud dengan sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Jadi dengan kata lain, sengketa proses Pemilu bisa terjadi antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara Pemilu.

Pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu ataupun secara online/daring. Permohonan secara online/daring dapat dilakukan dengan mengunjungi laman ttps://sips.bawaslu.go.id.

SIPS adalah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada yang terdiri dari subsistem informasi meliputi Permohonan Sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materiil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan dan tindaklanjut putusan.

Fitur SIPS antara lain permohonan online, data register permohonan, data putusan, grafik serta lainnya yang berkaitan dengan proses permohonan sengketa Bawaslu, baik data sengketa Pemilu maupun Pilkada.

Cara Pendaftaran Akun

Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, berikut langah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman SIPS di https://sips.bawaslu.go.id. atau klik SIPS Bawaslu di sidebar sebelah kanan di website Bawaslu RI.
  2. Pembuatan akun dengan cara Klik Daftar Akun di menu.
  3. Masukan nama pemohon, email, dan pilih kantor Bawaslu (yang menjadi tempat sengketa).
  4. Klik Daftar.
  5. Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan notofikasi di email yang dicantumkan.
  6. Pemohonan akan mendapatkan username dan pasword yang akan digunakan untuk Login
  7. Login dengan menggunakan username dan pasword yang diterima melalui email.
  8. Isilah data yang dibutukan untuk proses permohonan sengketa sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Pada Pemilu 2019, Bawaslu menerima permohonan sengketa proses Pemilu sebanyak 696 permohonan. Permohonan yang diajukan secara langsung sebanyak 560 dan yang dilakukan secara online sebanyak 136 permohonan.

Sebanyak 500 merupakan permohonan sengketa Pemilu 2019 dan 196 merupakan sengketa proses Pilkada. Permohonan yang diregister sebanyak 335 laporan dan permohonan tidak bisa diterima sebanyak 361 laporan. ***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, permohonan, sengketa proses, online, SIPS, register