Lompat ke isi utama

Berita

Besok, MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Ruang Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Rabu (27/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (27/3/2024).

Pada sidang perdana tersebut, MK akan menyidangkan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus yang diajukan oleh pasangan calon Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK di laman mkri.id, agenda sidang perdana adalah pemeriksaan perkara yakni pemeriksaan pendahuluan atau Penyampaian Permohonan oleh Pemohon.

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang pertama akan dihelat pada pukul 08.00 WIB untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sidang dengan perkara Nomor: 1/PHPU PRES-XXII/2024 akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon Anies-Muhaimin akan dididampingi sejumlah kuasa hukum diantaranya Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Sedangkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang kedua akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sidang dengan perkara Nomor: 2/PHPU PRES-XXII/2024 akan digelar di tempat yang sama yakni gedung MKRI 1 Lantai 2.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon Ganjar-Mahfud akan didampingi sejumlah kuasa hukum diantaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi

Tag
MK, sidang perdana, pemeriksaan pendahuluan, Pemohon, PHPU Pilpres, kuasa hukum