Bawaslu Kota Cimahi Koordinasi Data Parpol ke Gerindra dan PKS, Ingatkan Parpol Unggah Formulir F Domisili
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi kembali melanjutkan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan Tahun 2026 dengan melakukan koordinasi ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi dan Partai Gerindra Kota Cimahi, Rabu (1/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk memperoleh data primer dari partai politik yang selanjutnya disinkronkan dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga dapat diketahui tingkat kesesuaian antara kondisi faktual dengan data administrasi yang diunggah.
Koordinasi dengan PKS Kota Cimahi dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Zaenal Ginan. Sementara itu, koordinasi dengan Partai Gerindra Kota Cimahi dihadiri Jusapuandy bersama Akhmad Yasin Nugraha.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga untuk mencocokkan data primer yang dimiliki partai politik dengan data yang tersaji di SIPOL.
"Kami melakukan sinkronisasi antara data primer di lapangan dengan data pada SIPOL agar dapat diketahui apakah seluruh informasi yang diinput telah sesuai dengan kondisi faktual. Kesesuaian data ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi partai politik," ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Cimahi juga mengingatkan jajaran PKS dan Partai Gerindra agar mengedepankan ketelitian dalam melakukan pemutakhiran data. Akurasi data dinilai penting karena akan menjadi dasar dalam berbagai tahapan kepemiluan, sehingga setiap informasi yang disampaikan melalui SIPOL harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jusapuandy juga mengimbau seluruh partai politik untuk memastikan dokumen pendukung, khususnya Formulir F Domisili Kantor Tetap, telah diunggah ke SIPOL sesuai ketentuan.
"Kami mengingatkan seluruh partai politik agar segera menginput dan melengkapi Formulir F Domisili di SIPOL. Dokumen tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam pemutakhiran data dan akan memudahkan proses sinkronisasi serta verifikasi administrasi," tegasnya.
Ketiadaan dokumen surat keterangan kantor tetap merupakan isu yang paling dominan dalam pengawasan PDPPB pada periode sebelumnya. Menurut Jusapuady, status kantor yang dipilih dalam isian SIPOL (milik sendiri, sewa, atau pinjam pakai) harus sesuai dengan dokumen pendukung yang diunggah.
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 yang dirilis KPU Kota Cimahi pada 1 Juli 2026, PKS Kota Cimahi tercatat melakukan pemutakhiran data. Namun, hasil verifikasi menunjukkan data dan dokumen yang diunggah masih berstatus Tidak Sesuai, karena terdapat perbedaan nama Ketua Bidang Energi dan Lingkungan Hidup antara data yang tercantum di SIPOL dengan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemutakhiran data Semester I Tahun 2026, Partai Gerindra Kota Cimahi tercatat Tidak Melakukan Pemutakhiran. Meski demikian, Bawaslu Kota Cimahi tetap mengingatkan agar seluruh partai politik memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan guna menjaga validitas data kepengurusan dan administrasi partai.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, Bawaslu Kota Cimahi berkomitmen memastikan setiap partai politik memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sinkronisasi antara data primer dan data pada SIPOL diharapkan menghasilkan data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Abe
Editor: Jusapuandy