Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Buka Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan untuk Pilkada 2024, Apa Saja Persyaratannya?

Ilustrasi

Ilustrasi.

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Walikota Cimahi tahun 2024.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembentukan PKD, penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.

Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Keluarahan/Desa Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan rekrutmen bagi PKD ini terbuka untuk umum.

"Seleksi Pengawas Kelurahan di Kota Cimahi ini terbuka untuk umum bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat," katanya.

Lalu, apa saja persyaratan pendaftaran untuk calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)? Simak ulasannnya berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota PKD ini diantaranya pendaftar berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, WNI, berdomisili di kecamatan etemat yan dibuktikan dengan KTP-el, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pendaftar mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD.

Persyaratan lainnya adalah tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Peserta tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih.

Syarat berikutnya yang harus diperhatikan oleh pendaftar adalah peserta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan bersedia bekerja penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Untuk lebih lengkapnya, persyaratan dan formulir berkas pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di website dan media social Bawaslu Kota Cimahi atau dengan mendownload link: https://bit.ly/PERSYARATANPENDADTARCALONPKD.

Ahmad Hidayat yang juga Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi mengatakan berkas pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kota Cimahi di Jl. Babakan No. 37 Kel. Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Selain itu, berkas pendaftaran dapat juga dikirim ke email: bawaslucimahi@gmail.com.

Dokumen perysratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap foto kopi. Untuk rekrutmen pendaftaran PKD, tidak dipungut biaya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, rekrutmen, Pengawas Kelurahan/Desa, PKD, terbuka, persyaratan, berkas pendaftaran