Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kota Cimahi Survey Lokasi untuk Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Bawaslu dan KPU Kota Cimahi survey lokasi kampanye di beberapa tempat di Kota Cimahi, Selasa (13/11/2023)

Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan survey lokasi untuk kampanye rapat umum bersama KPU Kota Cimahi, Selasa (13/11/2023).

Cimahi, Jawa Barat - KPU dan Bawaslu Kota Cimahi terus melakukan koordinasi dan mempersiapkan diri menjelang tahapan masa kampanye yang akan mulai digelar pada 28 November 2023.

KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, dan Kesbanpol Kota Cimahi sebelumnya menggelar rapat koordinasi pada Selasa (13/11/2023) untuk menentukan titik-titik lokasi yang akan digunakan peserta Pemilu 2024 saat masa kampanye.

Rapat koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu Kota Cimahi dengan melakukan survey lokasi di beberapa tempat di wilayah Kota Cimahi yang akan digunakan untuk kampanye rapat umum.

Sesuai dengan tahapan masa kampanye yang ditetapkan KPU, kampanye rapat umum akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Survey lokasi dilakukan di beberapa tempat yang ada di tiga kecamatan di Kota Cimahi, yakni Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.

Lokasi di Kecamatan Cimahi Utara yang disurvey yakni lapangan Cibaligo di Kelurahan Cipageran dan lapangan di Jalan Cihanjuang Nomor 233 Kelurahan Cibabat.

Lokasi di Kecamatan Cimahi Tengah yang disurvey yakni lapangan/lahan kosong di Jalan Raya Amir Mahmud dan lapangan/lahan kosong di sentra keripik Jalan Pojok Utara.

Sedangkan lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan yang disurvey yakni lapangan MGG, lapangan/lahan kosong di Kampung Mancong, lapangan poral di dekat SMP 8, dan lahan kosong Dapenpamsi Jalan Mahar Mintareja.

Selain melakukan survey lokasi, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan RW setempat.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU juga mengatur jadwal kampanye yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

e. 23-25 Juni 2024: masa tenang.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, survey, lokasi, kampanye, rapat umum