Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pengawasan Data Pemilih

Ferdinand Eskol dan Kemendagri

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi saat penandatanganan PKS Bawaslu dan Dukcapil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih guna mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menegaskan bahwa akses terhadap data kependudukan merupakan kebutuhan mendasar bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, data kependudukan menjadi fondasi utama dalam memastikan kualitas data pemilih yang akan digunakan pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan.

“Karena kami percaya data kependudukan yang diberikan aksesnya kepada kami, ini merupakan fundamental sekali buat Bawaslu,” ujar Ferdinand saat penandatanganan PKS Bawaslu dan Dukcapil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ferdinand menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan memungkinkan Bawaslu melakukan verifikasi dan validasi secara lebih efektif terhadap data pemilih. Dengan demikian, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki atau dicoret sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat menjadi salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Oleh karena itu, akses terhadap data kependudukan akan memperkuat kapasitas pengawasan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Melalui pemberian hak akses ini, jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan akan memiliki instrumen yang lebih andal untuk memastikan keakuratan data pemilih dan memperkuat basis data dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk mendorong tata kelola data pemilu yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, keutuhan, serta keamanan data kependudukan yang diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga PKS yang kita tandatangani hari ini membawa manfaat besar bagi penguatan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas,” harap Ferdinand.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia menilai Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawal kualitas demokrasi sehingga pemanfaatan data kependudukan perlu didukung secara optimal.

“Bawaslu adalah bagian yang sangat strategis dalam mengawal pembangunan demokrasi di Republik Indonesia. Saya mengapresiasi, mari kita bersama-sama. Kami selalu siap untuk mengawal ini,” ujar Teguh.

Teguh juga memastikan Ditjen Dukcapil akan terus menjaga kualitas layanan dan infrastruktur data kependudukan agar pemanfaatannya oleh Bawaslu dapat berjalan tanpa kendala. Menurutnya, data kependudukan merupakan basis berbagai layanan publik, termasuk dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akurat dan kredibel.

PKS tersebut merupakan pembaruan atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya sekaligus tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 0007.1/PM.04/K1/02/2026 dan Nomor 100.4.7.1/1158/SJ tanggal 6 Maret 2026 tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan di Bidang Dalam Negeri.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu dan Dukcapil berharap sinergi pemanfaatan data kependudukan dapat semakin memperkuat pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih serta mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Ditjen Dukcapil, kerja sama, data kependudukan, pemutakhiran data pemilih, hak akses