Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Program Beasiswa Pendidikan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia

Beasiswa Bawaslu

Bawaslu RI membuka Program Beasiswa Pendidikan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia, pendaftaran 15 Juni-2 Juli 2026.

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membuka Program Beasiswa Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bawaslu yang menempuh pendidikan melalui skema Tugas Belajar Mandiri (TBM) di Universitas Indonesia (UI).

Program ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui dukungan pembiayaan pendidikan bagi aparatur sipil negara. Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026.

Beasiswa ini diperuntukkan khusus bagi PNS aktif Bawaslu yang telah memperoleh atau sedang mengajukan status Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia pada jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Program ini belum berlaku bagi pelamar umum maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persyaratan Pendaftaran

1. Surat Permohonan Beasiswa yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum 
2. Pegawai yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
3. Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir:
    a. DIII bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
    b. S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2 dan/atau Profesi/Keahlian;
    c. S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang telah tercantum dalam data kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
    a. II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
    b. III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
    c. III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
5. Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di Daerah 3T;
6. Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam  masa perkuliahan di Universitas                      Indonesia, maksimal semester 3 (tiga) dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri;
7.  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dibuktikan dengan Surat Kelulusan seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau Surat            Keterangan aktif kuliah dari Universitas Indonesia.
8.  Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu;
9.  Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun ter            akhir.
10. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Tidak sedang:
      a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
      b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
      c. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
13. Tidak pernah:
      a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
      c. dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
14. Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar dan/atau Tugas Belajar Mandiri diber           hentikan dari jabatan;
15. Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain;
16. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 sampai dengan angka 15, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan unit               kerja setingkat eselon II.

Prosedur Pendaftaran

1. Mengajukan permohonan beasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung ke alamat email: daftarbeasiswa@bawaslu.go.id dengan format subject:           nama_unitkerja_program studi.
2. Jadwal tahapan seleksi Beasiswa Bawaslu:
    Pendaftaran:    15 Juni - 2 Juli 2026
    Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi:    16 Juni - 2 Juli 2026
    Pengumuman:    3 Juli 2026

Ketentuan Pemberian Beasiswa

  1. Beasiswa diberikan kepada Pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu TA. 2026-2027;
  2. Beasiswa yang diberikan hanya untuk pembayaran biaya operasional pendidikan per semester dan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia;
  3. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan;
  4. PNS Tugas Belajar Mandiri yang dinyatakan lulus SIMAK UI dan mendapatkan Beasiswa Bawaslu,  namun  lokasi unit kerja asal berbeda dengan lokasi     tempat melaksanakan tugas belajarnya, maka PNS tersebut ditugaskan ke unit kerja yang lokasinya sama atau dekat dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya;
  5. PNS Tugas Belajar Mandiri yang lulus seleksi Beasiswa ditetapkan dalam Keputusan PPK berdasarkan kuota rencana kebutuhan Tugas Belajar dan           ketersediaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.***
     

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Screenshot IG Bawaslu

 

Tag
Bawaslu, UI, beasiswa pendidikan, Tugas Belajar Mandiri, PNS, Persyaratan Pendaftaran, Prosedur Pendaftaran