Lompat ke isi utama

Berita

Awas Kena Sanksi Pelanggaran Berat, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu 2024

ASN

Ilustrasi ASN, ASN harus netral pada Pemilu 2024

Cimahi - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini tidak boleh sembarangan jika mau berfoto atau selfie, apalagi menguploadnya ke media sosial (medsos).

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto ASN yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Larangan tersebut telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman untuk memantau dan menjaga Netralitas ASN selama pelaksanaan Pemilu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani pada bulan September 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Netralitas ASN dalam Pemilu

Dikutip dari laman Setkab, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN wajib menjaga Netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

Para ASN juga tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN (poin 7). Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

(1) Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
(2) Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
(3) Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Hal tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi:

“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye."

Ini Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

(1) Penuruan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
(2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
(3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ini 10 Pose Foto ASN yang Dilarang

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu:

(1) Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
(2) Pose dengan menunjukkan jempol saja
(3) Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
(4) Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
(5) Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
(6) Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
(7) Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
(8) Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
(9) Pose dengan jari membentuk simbol metal
(10)Pose dengan jari membentuk simbol pistol

Ini Pose Foto yang Diperbolehkan

Selain memberikan larangan, pemerintah juga memberikan rambu-rambu pose foto yang diperbolehkan, yakni:

(1) Pose mengepalkan tangan.
(2) Pose foto menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: tempo.co

Tag
ASN, kampanye, pose, foto, medsos, larangan, Pemilu 2024, PNS