Apa Saja yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu? Simak Ketentuannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Cimahi, Jawa Barat - Kampanye Pemilu merupakan bagian penting dalam proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, serta meyakinkan pemilih. Namun, pelaksanaan kampanye tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa aturan.
Untuk menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta maupun pelaksana kampanye.
Ketentuan mengenai larangan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, kampanye juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon peserta Pemilu, maupun peserta Pemilu lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu jalannya Pemilu.
Dalam pasal yang sama juga ditegaskan bahwa pelaksana kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat. Kampanye tidak boleh digunakan sebagai sarana menyebarkan fitnah, kebencian, atau informasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Larangan lainnya adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Penggunaan fasilitas tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi memengaruhi netralitas pihak-pihak tertentu. Pengecualian untuk tempat pendidikan hanya dapat dilakukan dalam bentuk tertentu dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye dan memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
Peserta dan tim kampanye juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Praktik yang dikenal sebagai politik uang ini merupakan pelanggaran serius karena dapat memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dan diperkuat dengan ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain larangan dalam pelaksanaan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
Melalui pemahaman terhadap berbagai larangan kampanye tersebut, seluruh peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye secara tertib, beretika, dan sesuai aturan hukum.
Kepatuhan terhadap ketentuan kampanye menjadi salah satu kunci terwujudnya Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta mampu menghasilkan pemimpin yang memperoleh legitimasi dari proses yang jujur dan adil.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi