Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, Bawaslu Kota Cimahi Temukan Banyak Data Tak Sesuai Model Dukungan dan KTP

Vermin Syarat Dukungan

Bawaslu Kota Cimahi menemukan banyak data dukungan calon perseorangan yang tidak valid di aplikasi Silonkada saat melakukan pengawasan langsung proses verifikasi administrasi di KPU Kota Cimahi, Selasa (11/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota tahun 2024 Cimahi Asep Nandang-Caca Nardiman.

Sesuai dengan penyesuaian tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Cimahi, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan akan berlangsung hingga Kamis, 13 Juni 2024.

Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang diajukan bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman telah berlangsung sejak tanggal 9 Juni 2024 dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir atau Kamis (13/6/2024), verifikasi administrasi akan dilakukan hingga pukul 23.59 WIB.

Hingga Selasa sore (11/6/2024), KPU Kota Cimahi telah memverifikasi dokumen syarat dukungan yang diajukan Asep Nandang-Caca Nardiman sekitar 11 ribu dokumen atau sekitar 30 persen dukungan yang diajukan yakni sebanyak 36.036 dukungan.

Data Tak Sesuai Model Dukungan

Pada proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU Kota Cimahi ini, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung.

Saat melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy menemukan banyak data dukungan yang tidak sesuai dengan Model Dukungan KWK dan KTP elektronik yang diinput di aplikasi Silonkada.

"Iya benar, kami menemukan banyak data dukungan yang diinput di Silonkada datanya tidak valid," kata Jusapuandy.

Jusapuandy mencontohkan, dalam formulir Model Dukungan KWK tertera nama Asep A, namun di profile Silonkada namanya berubah menjadi Dadan H. Selain itu, juga banyak ditemukan adanya tanda tangan yang berbeda antara di KTP dengan yang ada Model Dukungan KWK.

Dari sekitar 11 ribu dokumen syarat dukungan yang telah diverifikasi, KPU Kota Cimahi menemukan 10.663 dokumen syarat dukungan yang tidak valid sehingga jumlah dukungan sebanyak itu dikategorikan belum memenuhi syarat (BMS), jumlah pendukung tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 246, dan dukungan yang memenuhi syarat (MS) masih 0.

Identitas Dicatut, Lapor ke Bawaslu

Dalam proses pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan ini, Bawaslu Kota Cimahi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena identitas pribadi atau namanya dicatut untuk dukungan calon perseorangan atau bisa menghubungi Help Desk KPU Kota Cimahi.

Laporan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu Kota Cimahi di Jalan Babakan Nomor 37 Rt 03 Rw 04 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi atau menghubungi Nomor Telepon: (022) 20665752. Pengaduan dapat disampaikan pada hari kerja pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadillah

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, verifikasi administrasi, syarat dukungan, calon perseorangan, Silonkada, tidak valid