Lompat ke isi utama

Berita

Tantangan Pemberian Keterangan Dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2024 Kaitannya Dengan Perbawaslu No 22 Tahun 2018

Cimahi,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar rapat biasa dengan mengangkat tema "Tantangan Pemberian Keterangan Dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Pada Pemilu 2024 Kaitannya Dengan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018", Senin (04/10/2021). Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy dalam sambutannya mengatakan, "Sebelum adanya pemberian keterangan tertulis PHPU di Mahkamah Konstistusi sebagai refleksi pada tahun 2019 Bawaslu Kota Cimahi telah menyiapkan aplikasi yang berfungsi untuk merekap data. Rekapitulasi data tersebut yang diharapkan data-data terkait dapat terintegrasi" ungkap Jusa. Dia pun menambahkan, "Bawaslu Kota Cimahi pada pemilu tahun 2019 telah memberikan keterangan tertulis terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pemohon yaitu dari partai PAN, Partai PSI dan Partai Berkarya, hal tersebut menjadi sebuah refleksi" kata Jusa. "Disisi lain dalam menyiapkan data-data adanya perbedaan data seperti C1 Hologram yang berbeda antara saksi partai dan penyelenggara pemilu hal tersebut perlu diperhatikan juga karna bisa menjadi problem pada penyusunan PHPU" tegas Jusa. Koordinator Hukum dan Data Informasi Yusup Kurnia dalam arahannya menyampaikan, adanya dinamika dalam PHPU sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi pasca penetapan suara di pemilu. "Terkait PHPU terdapat dinamika sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi pasca penetapan suara di pemilu seringkali peserta pemilu datang ingin mencari keadilan lewat tangan Bawaslu terkait perolehan suara. Disatu sisi Bawaslu mempunyai kewenangan penanganan Pelanggaran administrasi tapi disisi lain bahwa terkait penetapan perolehan suara setelah itu ada kewenangan Mahkamah Konstitusi dinamikanya disitu" ujar Yusup. Dikatakan Yusup terdapat beberapa tantangan dalam penyusunan keterangan tertuslis dalam Pemliu 2024 diantaranya terkait dengan persyaratan dan dukungan calon bermasalah, DPT ganda dan DPT fiktif, politik uang, netralitas ASN, serta kampanye di tempat yang dilarang. Diakhir arahannya Yusup mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Cimahi terkait peningkatan pemahaman format keterangan tertulis, "Perlu ditingkatkan dalam penyusunan Keterangan tertulis yaitu pemahaman terhadap format keterangan tertulis berdasarkan Perbawaslu No. 22 Tahun 2018 dan pemahaman serta penguasaan terhadap pokok permohonan yang menjadi bagian dari Bawaslu, tidak lupa bukti-bukti dicantumkan. Penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari beberapa aspek, baik aspek pencegahan, aspek pengawasan dan aspek tindaklanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya, tegas yusuf.
Tag
PUBLIKASI