Lompat ke isi utama

Berita

Tak Serahkan Berkas Fisik dan Submit Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan di Silonkada, KPU Kota Cimahi Tetapkan Bapaslon Asep Nandang-Caca Nardiman Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Pengawasan perbaikan vermin terakhir

KPU Kota Cimahi menyerahkan berita acara (BA) rekapitulasi penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan kepada LO Bapaslon Asep Nandang-Caca Nardiman di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat dini hari (21/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menutup penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 pada Kamis (20/6/2024).

Sesuai dengan penyesuaian tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Cimahi, penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bapaslon Asep Nandang-caca Nardiman berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Bakal pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman sendiri telah melakukan perbaikan syarat dukungan sejak tanggal 16 Juni 2024 atau melakukan perbaikan syarat dukungan selama lima hari.

Sesuai dengan Berita Acara (BA) KPU Kota Cimahi Nomor: 150/PP.02.2-BA/3277/2/2024, dari rekapitulasi penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan, KPU Kota Cimahi menyatakan perbaikan syarat kesatu yang diajukan bakal pasangan calon Asep Nandang-Caca Nardiman dinyatakan lengkap dan diterima dan tertuang dalam lampiran BA.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan dalam lampiran BA tertulis NIHIL baik untuk nama bakal pasangan calon walikota-wakil walikota, jumlah dukungan, jumlah sebaran, maupun tanggal dan waktu penyerahan dokumen syarat dukungan.

"Kenapa NIHIL baik untuk nama bakal pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungannya, itu karena mereka tidak menyerahkan berkas fisik dan tidak men-submit dokumen perbaikan kesatu berkas dukungan hingga batas akhir pukul 23.59 WIB," kata Yosi Sundansyah di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat (21/6/2024).

Yosi menegaskan karena tidak menyerahkan berkas fisik dan tidak men-submit dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan, maka KPU Kota Cimahi menetapkan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bapaslon Asep Nandang-Caca Nardiman tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita tetapkan TMS karena datanya NIHIL," tegasnya.

Ia juga mengatakan karena telah dinyatakan TMS maka tidak ada lagi proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan kesatu tersebut.

"Tidak ada verifikasi administrasi lagi karena sudah dinyatakan TMS," terang Yosi.

Hingga batas akhir waktu penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan, tim bapaslon Asep Nandang-Caca Nardiman telah menginput sebanyak 34.801 dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan di Silonkada.

Dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan yang diinput tersebut baru 98,24 persen, sedangkan pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 35.423 dukungan dan tersebar di 2 kecamatan.

Namun, dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan yang diinput di Silonkada tersebut belum disubmit dan status penyerahan syarat pendukung 'belum terkirim.' Karena belum terkirim maka datanya NIHIL.

Sementara itu, Bawaslu Kota Cimahi hadir di KPU Kota Cimahi untuk mengawasi langsung penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan pada hari terakhir tersebut.

Pengawasan langsung dilakukan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zaenal Ginan.

KPU Kota Cimahi juga menyerahkan BA rekapitulasi penyerahan dokumen perbaikan kesatu syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 baik kepada Liaison Officer (LO) Bapaslon Asep Nandang-Caca Nardiman maupun Bawaslu Kota Cimahi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, perbaikan kesatu, syarat dukungan, calon perseorangan, Asep Nandang-Caca Nardiman, TMS, pengawasan