Tahapan Kampanye Segera Berakhir, Bawaslu Kota Cimahi Imbau Media Massa Cetak, Online, dan Elektronik Tak Tayangkan Iklan Kampanye
|
Cimahi, Jawa Barat - Tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 akan segera berakhir dan memasuki Masa Tenang yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Bawaslu Kota Cimahi yang diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan menerbitkan Surat Imbauan kepada Media Massa Cetak, Online, dan Elektronik dengan Nomor: 513/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 21 November 2024 terkait pelaksanaan Kampanye melalui metode Iklan media cetak dan media elektronik.
Koordinator Divisi Penanganan {elanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi mengatakan Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan melalui patroli siber untuk mengetahui kepatuhan media massa terkait larangan iklan Kampanye pada Masa Tenang.
"Kita akan awasi melalui patroli siber karena iklan Kampanye tidak boleh ditayangkan lagi setelah memasuki Masa Tenang," katanya di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (23/11/2024).
Ginan mengatakan iklan Kampanye yang ditayangkan di media cetak, media online, dan media elektronik berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 10 November 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 1 Peratiran KPU Nomor 13 ahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, iklan Kampanye di media cetak dan elektronik sudah berlangsung sejak tanggal 10 November 2024 atau sudah berlangsung selama 14 hari," terangnya.
Untuk itu, Bawaslu Kota Cimahi minta kepada media cetak, media online, dan media elektronik untuk memperhatikan batas waktu penayangan iklan Kampanye di media masing-masing.
"Saya imbau kepada sahabat-sahabat media untuk memperhatikan batas waktu penayangan iklan Kampanye yang akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB," katanya.
Anggota Bawaslu Kota Cimahi ini juga mengakan seiring dengan berakhirnya penayangan iklan Kampanye di media, maka semua jenis pemberitaan dan iklan yang terkait Kampanye Pilkada 2024 tidak boleh lagi ditayangkan.
"Saya minta media baik cetak, online, dan elektronik dapat mematuhi regulasi dengan cara tidak menayangkan lagi semua jenis pemberitaan dan iklan Kampanye," pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustasi
Editor: Zaenal Ginan