Lompat ke isi utama

Berita

Strategi dan Efektivitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

CIMAHI- Selasa, 24 November 2020 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Diyar Ginanjar selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, menghadiri undangan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Penegekan Hukum dan Penangangan Pelanggaran Pemilu/ Pemilihan. Abdullah Dahlan selaku Ketua Bawaslu Jabar dalam sambutannya, menyampaikan arahan untuk seluruh jajaran Bawaslu Jabar agar memperkuat tupoksi dan memperkuat desain kelembagaan dalam penangangan pelanggaran. "Dalam penanganan pelanggaran pemilihan, hal utama yang dilakukan untuk memenuhi unsur materiil harus memperhatikan 5W+1H dan dapat dilakukan semi BAP" kata Abdullah. Koordiv Penanganan Pelanggaran, Sutarno juga menyampaikan koordinasi dalam internal Bawaslu sebagai dasar penguat kelembagaan dalam penanganan pelanggaran. "Peran aktif dari staf dalam mengumpulkan berkas temuan maupun laporan yang diterima untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan merupakan suatu bentuk kerja sama sebagai penguat kelembagaan guna memperoleh hasil yang tepat dan benar". Sebagai narasumber Dr.H. Mahi Hikmat. M.Si. memaparkan bagaimana Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu berkomunikasi secara efektif dengan peserta Pemilu dan masyarakat sebagai pemilih. "Sebagai Badan Pengawas Pemilu, sudah seharusnya dapat memberikan edukasi terkait pengawasan partisipatif bagi masyarakat dan melakukan sosialisasi terkait pelanggaran bagi peserta Pemilu" tutur Mahi. Kasubdit I Direskrimum Polda Jabar AKBP Hendral Veno. S.H.,M.H. dalam materinya menyampaikan peran Kepolisian dalam Sentragakkumdu. "Fungsinya dalam penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan menyelidiki untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pindana guna menentukan dapatn atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang" kata Hendral. Materi terkarhir yang disampaikan Aspidum Kejati Jabar, Dr. Suharso. S.H.,M.H. bagaimana Bawaslu memilih dasar hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu. "Bawaslu harus tepat dan jeli dalam memilah-milah dasar hukumnya sehingga tidak salah pada penafsiran hukumnya seperti adanya delik formal (delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang)  dan delik materil (delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang)" jelasnya.  
Tag
PUBLIKASI