Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Produk Hukum Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Ajak Parpol Berkomitmen Tolak Politik Uang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi

Jusapuandy Bawaslu Kota Cimahi

Jusapuandy, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi

Cimahi, Jawa Barat - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Kota Cimahi mengadakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pilkada 2024 di Sari Ater Kamboti, Bandung (7/8/2024).

Pada kegiatan ini, Divisi Hukum dan PS mengundang perwakilan seluruh partai politik yang ada di Kota Cimahi, Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan (PKD) se-Kota Cimahi.

Koordiv Hukum dan PS Jusapuandy kepada perwakilan partai politik menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Kota Cimahi menyamakan persepsi terkait penggunaan regulasi yang berbeda pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kita mengingatkan kepada seluruh Parpol dan Badan AdHoc Bawaslu Kota Cimahi bahwa undang-undang-nya pun berbeda," katanya.

Pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan untuk Pemilihan atau Pilkada 2024, undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jusapuandy juga mengatakan selain melakukan sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga sekaligus ingin mengajak dan meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang demokratis dan bermartarbat diantaranya dengan menolak atau meminimalisir politik uang dalam memilih pemimpin di Kota Cimahi.

Menurut Jusapuandy, sanksi hukum politik uang pada Pemilu dan Pilkada jauh berbeda. Pada rezim Pemilu, politik uang tidak menjerat penerimanya. Hal tersebut berbeda dengan rezim Pilkada dimana pemberi dan penerimanya akan dikenakan sanksi hukum.

"Seperti diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-sama akan mendapatkan sanksi hukum," terangnya.

Ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Adapun ketentuan Pasal 187A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, sosialisasi, produk hukum, Perbawaslu, komitmen, politik uang, Pilkada 2024