Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi Kabulkan Seluruh Permohonan Pemohon dan Perintahkan KPU Kota Cimahi Buka Kembali Akses Silon

Putusan sengketa pilkada

Majelis Musyawarah mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon dan sidang putusan musyawarah sengketa Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (1/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (1/6/2024). Agenda persidangan adalah untuk mendengarkan putusan.

Sidang dihadiri Pihak Pemohon yakni pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi Asep Nandang-Caca Nardiman yang maju dari jalur perseorangan. Sedangkan Pihak Termohon dalam hal ini adalah KPU Kota Cimahi.

Sidang putusan dipimpin Jusapuandy sebagai ketua majelis dengan anggota majelis Akhmad Yasin Nugraha, Ahmad Hidayat, dan Zaenal Ginan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis juga memerintahkan kepada KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali akses Silonkada Pemohon dapat menginput berkas syarat dukungan calon perseorangan selama 3x24 jam sejak dibukanya akses Silonakada.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali akses Silon dan memerintahkan kepada Termohon  untuk memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menginput syarat dukungan calon perseorangan selama 3x24 jam sejak dibukannya akses Silon oleh Termohon," kata Pimpinan Majelis.

Selain itu, majelis dalam putusannya juga membatalkan dokumen tanda Pengembalian Data dan Dokumen pada penyerahan syarat dukungan (Medel PENGEMBALIAN DUKUNGAN KWK-KPU) beserta lampirannya.

Bawaslu Kota Cimahi juga memerintahkan kepada KPU Kota Cimahi untuk menindaklanjuti putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," perintah ketua majelis kepada KPU Kota Cimahi.

Putusan Bawaslu Kota Cimahi tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa Pemohon telah memenuhi syarat dukungan jumlah dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024.

Namun berdasarkan fakta musyawarah diketahui sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, Pemohon hanya dapat menggunggah syarat dukungan calon perseorangan ke Silonkada sebanyak 699 dukungan.

Minimnya syarat dukungan yang dapat diunggah di Silonkada karena Pemohon merasa wkesulitan dalam penggunaan Silonkada yang disebabkan oleh tidak maksimalnya sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Cimahi dan kendala error Silonkada sehingga syarat dukungan dikembalikan kepada Pemohon sebagaimana tertuang dalam PEMNGEMBALIAN DUKUNGAN KWK-KPU pada 13 Mei 2024.

Majelis berpendapat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku, Pemohon berhak mendapatkan ruang dan kesempatan untuk menginput syarat dukungan calon perseorangan.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa Termohon teah keliru dalam mencantumkan tanggal pada formulir Model PENGEMBALIAN DUKUNGAN KWK-KPU yang seharusnya tanggal 16 Mei 2024 namun tercantum tanggal 13 Mei 2024.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah

Tag
Bawaslu Kta Cimahi, KPU Kota Cimahi, Pemohon, Termohon, putusan, mengabulkan, memerintahkan