Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Penetapan DCT Diperkirakan Banyak, Bawaslu Minta Daerah Siapkan Sarana Persidangan

Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI

Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI

Denpasar, Bali - Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023.

Menghadapi penetapan DCT tersebut, Komisioner Bawaslu Totok Haryono minta kepada Bawaslu Provinsi untuk mempersiapkan diri bila ada pengajuan permohonan sengketa terkait penetapan DCT oleh KPU.

Selain itu, ia juga minta kepada pimpinan Bawaslu Provinsi untuk mengecek kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi permohonan sengketa penetapan DCT.

Persiapan yang perlu dilakukan antara lain menyiapkan sarana dan prasarana persidangan yang memadai dan memahami regulasinya.

"Perlu pemahaman yang sama dan bapak/ibu mengecek kesiapan ruang sidang. Begitu pula Bawaslu Kabupaten/Kota mengecek kesiapan tingkat di bawahnya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca-penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, di Bali, Senin (30/11/2024).

Totok memperkirakan akan ada banyak permohonan sengketa setelah penetapan DCT tersebut. Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu provinsi mengecek kesiapan sidang di tingkat kabupaten/kota.

"Ruang sidang dibenahi. Tolong juga supervisi di kabupaten/kota untuk mengecek ruang sidang. Kita harus punya 'mindset' yang mempersiapkan alutsista meskipun belum ada perang. Karena apa? Kalau ada perang sudah tersedia senjatanya. Itu sama dengan kita walaupun belum tentu ada permohonan sengketa, tetapi dipersiapkan ruang sidang. Minimal sudah ada meja, palu, dan taplak meja warna hijau," ungkapnya kepada pimpinan Bawaslu Provinsi terundang.

Dia juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi kepada jajaran di bawahnya. Baginya, perlu memastikan kerja-kerja pengawasan berjalan dengan baik.

"Kemarin saya mengecek salah satu Panwascam di Banten. Ternyata mereka sampai tidak bisa 'ngeprint' form-A (formulir hasil pengawasan) karena anggaran ATK terbatas. Ini yang perlu dicek dan dipersiapkan oleh Bawaslu Kabupate/Kota dan Bawaslu Provinsi bisa juga ikut melakukan evaluasi penganggaran," katanya.

Sementara Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni mengungkapkan, rakornas ini akan menyamakan persepsi DCT dari segi keterwakilan perempuan dan mantan narapidana.

"Narasumber yang akan hadir dari hakim agung MA, mantan hakim MK, dan akademisi yang akan memberikan pengetahuan dan penyamaan persepsi," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Penetapan DCT, sengketa, persidangan, Totok Haryono, Rakornas