Lompat ke isi utama

Berita

Selain Syarat Dukungan, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi dari Perseorangan Harus Penuhi Sejumlah Ketentuan: Apa Saja?

Ilustrasi Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024

Cimahi, Jawa Barat - Bakal calon dari perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Cimahi harus menyerahkan bukti dukungan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

KPU Kota Cimahi berdasarkan Pengumuman Nomor: 10/PL.02.2-PU/3277/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah menetapkan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 35.423 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 2 kecamatan di Kota Cimahi.

Selain syarat dukungan tersebut, KPU Kota Cimahi juga telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi perseorangan yang akan berkontestasi dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024.

Lalu, apa saja ketentuan yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi? Berikut informasi lengkapnya:

Persyaratan Dukungan yang Harus Dipenuhi

(1). Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 35.423 (tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga) orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 2 (dua) Kecamatan di Kota Cimahi;
(2). Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari:
a. Surat Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN; 
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir ModelvB.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaanvpendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia danvstatus perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yangvdapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
(3). Dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat Penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat Penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan Penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan. 
(4). Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
(5). Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://shorturl.at/gxHT2; 
(6). Calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kota Cimahi baik secara fisik maupun melalui surel ppid.kpucimahi@gmail.com dan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.

Bakal pasangan calon perseorangan juga diminta untuk mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Kota Cimahi untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi 

Tag
KPU Kota Cimahi, bakal calon, perseorangan, walikota, wakil walikota, Cimahi, syarat dukungan, ketentuan