Lompat ke isi utama

Berita

Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol di Flyover Cimindi Kota Cimahi

Penertiban APK di Fly Over Cimindi

Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik yang dipasang di Flyover Cimindi Kota Cimahi, Rabu (17/1/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang Partai Politik (Parpol) di Flyover Cimindi, Kota Cimahi, pada Rabu (17/1/2024).

Semula, Flyover Cimindi dipenuhi oleh bendera dari berbagai Parpol. Saat penertiban dilakukan hanya tersisa bendera dari tiga Parpol. Ini artinya beberapa Parpol telah menertibkan APK secara mandiri.

Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi telah melayangkan imbauan kepada Parpol agar menurunkan bendera yang dipasang di Flyover Cimindi karena melanggar ketentuan.

Sebagaimana diberitakan RMOL Jabar, Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Cimahi, Kadina mengatakan upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi yang mengimbau parpol yang memasang bendera partai untuk menurunkan secara mandiri mendapatkan perhatian dari parpol sehingga, hanya tersisa sedikit bendera dari tiga partai.

"Awalnya ada tujuh bendera partai, sekarang sisa tiga bendera partai saja. Jadi kami apresiasi bahwa partai mau menurunkan, kan kemarin kita lihat kan penuh banget," katanya di lokasi, Rabu (17/1/2024).

"Alhamdulillah tinggal sedikit lagi yang masih ada yang terpaksa harus kami turunkan karena ini merupakan imbauan dari Bawaslu karena ini kan termasuk (wilayah) yang dilarang untuk pemasangan APK," lanjutnya.

Menurut Kadina, berdasarkan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, pemasangan apapun yang mengganggu atau sampah visual di atas jembatan layang tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengguna jalan.

"Jadi adanya bendera Parpol ini di Flyover sangat kami sayangkan sekali apalagi banyak masyarakat yang mengeluhkan kepada kami karena keberadaan bendera Parpol tersebut mengganggu keselamatan pemakai jalan baik yang di bawah jembatan maupun yang di jembatan itu sendiri," katanya.

"Masyarakat mengadukan, Pak tolong ini segera diturunkan karena APK semakin banyak (Flyover Cimindi) takutnya kalau ini roboh akan terjadi kecelakaan," imbuhnya.

Selain penertiban APK di Flyover Cimindi, dia menyebutkan, pihaknya juga akan menertibkan APK yang dipasang di depan Lembaga Pendidikan SDN Cimahi Mandiri 5.

"Selanjutnya kita akan menyisir aduan kemarin penertiban APK di kawasan militer sebelah Kodim 0609 Cimahi tengah," ujarnya.

Disinggung terkait APK di Lembaga Pendidikan SDK dan SMPK BPK Penabur Cimahi, dia menyatakan, pihaknya telah menertibkan melalui koordinasi dengan Bawaslu.

"Jadi pada saat itu juga, Bawaslu Kota Cimahi mengirim surat kepada kami untuk melakukan penertiban APK-APK yang melanggar itu," terangnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoroi

Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Satpol PP, Bawaslu Kota Cimahi, imbauan, APK, Parpol, mandiri, Perda