Lompat ke isi utama

Berita

Satpol PP Bersama Bawaslu Kota Cimahi Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Flyover Cimindi untuk Kedua Kalinya

Penertiban APK lagi di Cimindi

Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cimahi kembali tertibkan APK di flyover Cimindi untuk kedua kalinya pada Sabtu (27/1/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cimahi kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di flyover Cimindi, Kota Cimahi, pada Sabtu (27/1/2024).

Penertiban terhadap APK yang melanggar di flyover Cimindi ini merupakan yang kedua kalinya.

Penertiban sebelumnya atau pertama kali sudah dilakukan tim gabungan dari Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cimahi pada Rabu (17/1/2024). Sehingga flyover Cimindi telah bersih dari ratusan bendera Parpol yang dipasang di tempat tersebut.

Sayangnya, baru sepekan dibersihkan, bendera salah satu Parpol kembali dipasang di flyover Cimindi.

Pemasangan APK di flyover ini pun kembali menuai reaksi masyarakat pengguna jalan yang sering melewati jalur tersebut. Bawaslu Kota Cimahi pun kembali menerima banyak pengaduan dari masyarakat atas hal tersebut.

"Kami merespons dengan cepat masukan dari masyarakat dan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk kembali melakukan penertiban karena memang kewenangannya ada di Satpol PP," kata Zaenal Ginan Kordv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Cimahi.

"Saya kembali mengimbau kepada Peserta Pemilu untuk taat aturan dengan tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang menurut undang-undang Pemilu," lanjutnya.

Selain melakukan penertiban APK yang terpasang di flyover Cimindi, Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi juga menertibkan APK yang terpasang di flyover Padasuka.

Selain di dua lokasi tersebut, penertiban juga dilakukan di beberapa lokasi seperti di antaranya di belakang Pusdikpom, Pusdikpal, Jalan Gatot Subroto, SDN Padasuka Mandiri 3, dan SMAN 1 Cimahi.

Kadina, Kepala Seksi Dalops Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina mengatakan ratusan APK yang ditertibkan kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

Adapun titik lokasi yang dilakukan penertiban Aturan terkait pemasangan APK tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Bagi pemilik APK dipersilahkan untuk mengambil APK, namun dengan syaratnya tidak boleh dipasang kembali di tempat yang terlarang," tegasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Satpol PP, Bawaslu, penertiban, APK, flyover Cimindi, flyover Padasuka