Sanksi Pidana Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Kedua proses ini menjadi fondasi untuk menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan mencocokkan, meneliti, memperbaiki, dan memperbarui data pemilih berdasarkan data kependudukan serta masukan masyarakat. Sementara itu, penyusunan daftar pemilih merupakan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikannya, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilu.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih mendapat perlindungan hukum yang kuat karena menentukan terpenuhi atau tidaknya hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah tindak pidana yang dapat terjadi selama pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Hukumnya
Salah satu pelanggaran yang kerap menjadi perhatian adalah pemberian keterangan tidak benar untuk kepentingan pendataan pemilih. Pasal 488 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain terkait pengisian daftar pemilih dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) juga dapat dikenai sanksi apabila dengan sengaja tidak mengumumkan atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelah menerima masukan dari masyarakat atau peserta pemilu. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 489 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Perlindungan terhadap hak pilih warga negara juga ditegaskan melalui Pasal 510 dan Pasal 511. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sementara itu, pihak yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Undang-undang juga mengatur tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam menindaklanjuti temuan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Pasal 512 menyebutkan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, maupun PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan atau rekomendasi pengawas Pemilu terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang merugikan hak pilih warga negara dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Selanjutnya, Pasal 513 mengatur sanksi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dengan sengaja tidak memberikan salinan DPT kepada partai politik peserta Pemilu. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pelanggaran yang paling berat terkait daftar pemilih terdapat dalam Pasal 544 dan Pasal 545. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Adapun anggota KPU, PPK, PPS, atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT ditetapkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Ketentuan pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap integritas data pemilih. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tidak hanya merupakan pekerjaan administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga hak pilih warga negara dan menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Arthur Rachman