Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Dua Pesantren, Bawaslu Kota Cimahi Intensifkan Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Cimahi

Sapa Ponpes Ummul Quro

Intensifkan pencegahan pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi gelar Safari Pengawasan ke Pondok Pesantren Ummul Quro di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (9/11/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi kian gencar melakukan Safari Pengawasan untuk menggalang peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

Setelah sebelumnya Safari Pengawasan (SAPA) ke sekolah-sekolah yakni ke SMAN 4 Cimahi, SMAN 6 Cimahi dan SMAN 1 Cimahi, kali ini Bawaslu Kota Cimahi menyambangi dua pondok pesantren yang ada di wilayah Kota Cimahi.

Dua pondok pensantren yang disambangi sekaligus oleh Bawaslu Kota Cimahi yakni Pondok Pesantren Ummul Quro yang berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Jalan Kebon Kelapa No.1 No.137, RT.03/RW.03, Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah dan Pondok Pesantren Cibeureum Kidul yang berlokasi di Jl. Mukodar No.7, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Melalui kegiatan SAPA dengan mengusung tema 'Bersama Santri Mengawasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Cimahi,' Bawaslu Kota Cimahi ingin mendorong para santri bisa menjadi agen pengawasan karena santri dianggap memiliki peran strategis dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada yang demokratis.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan setidaknya ada tiga peran penting yang bisa dimainkan para santri dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada 2024.

Pertama, santri diharapkan bisa menjadi agen perubahan. Dalam setiap konstestasi Pemilu dan Pemilihan, santri sering hanya menjadi obyek perebutan kekuasaan.

"Ketika penguasa atau tokoh politik menginginkan suara, mereka datang kepada para santri untuk memilih yang bersangkutan," katanya di Pondok Pesantren Ummul Quro, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Akhmad Yasin, santri harus bisa menjadi subyek atau pemain langsung karena santri tidak hanya mempunyai hak pilih tetapi juga hak dipilih. Untuk itu, santri harus berani tampil menjadi pemimpin di Kota Cimahi.

"Kita mencoba mendorong kaum santri itu menjadi subjek atau pelaku secara langsung. Dalam arti, sebagai warga Indonesia yang berhak memilih dan dipilih, santri bisa menjadi penyelenggara Pemilu dan bisa menjadi kontestan. Itu tadi yang saya dorong, makanya ada peran yang memungkinkan bagi santri menjadi agen perubahan," tambahnya.  

Kedua, para santri memiliki peran sebagai generasi penerus. Ke depan banyak potensi-potensi santri bisa menjadi penyelenggara, pemimpin daerah dan seterusnya. Maka, memungkinkan ada peran santri di sana menjadi generasi penerus.

Ketiga, santri bisa memainkan peran kontrol sosial. Peran inilah yang ingin dimaksimalkan Bawaslu Kota Cimahi melalui keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif.

"Tatkala mereka nanti terjun di masyarakat setelah kami berikan informasi dan edukasi tentang regulasi dan pemahaman demokrasi mereka bisa melakukan peran kontrol sosial di masyarakat," lanjutnya.

Akhmad Yasin menaruh harapan besar para santri dapat berperan dalam mengawasi penyelenggaran Pilkada 2024 di Kota Cimahi dan melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

"Ketika melihat sebuah dugaan pelanggaran pada tahapan-tahapan Pilkada, para santri harus berani melaporkan langsung kepada kami," terangnya.

Sementara itu, pimpinan Pondok Pesanteran Ummul Quro KH Muhammad Iyan Berlian menyambut baik kegiatan yang digelar Bawaslu Kota Cimahi. Menurutnya, sosialisasi di lingkungan pesantren ini menjadi tambahan ilmu bagaimana peran santri bisa mengawasi kegiatan Pilkada ini bisa menjadi lebih hidup.

"Nantinya mereka yang akan bergerak dan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada itu kepada Bawaslu Kota Cimahi," katanya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Safari Pengawasan, santri, Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Pesantren Cibureum Kidul, pencegahan pelanggaran, agen perubahan, Pilkada 2024, Kota Cimahi