Lompat ke isi utama

Berita

SADIDA- Kotak Katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Rabu (15/09/2021) mengikuti kegiatan Safari Diskusi Daring (SADIDA) volume 19 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bandung. Tema yang diangkat dalam Sadida kali ini “Kotak Katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024”. Kegiatan ini merupakan program rutin yang digagas  Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi yang juga sebagai keynote speaker dan diikuti oleh Ketua, Anggota dan Jajaran Sekretariat dari 26 Kabupaten/Kota lainnya se-Jawa Barat sebagai peserta kegiatan terhubung secara daring melalui zoom. Selaku keynote speaker Zaki Hilmi memaparkan alasan tema “Kotak Katik Dapil Menyongsong Pemilu 2024” diangkat pada Sadida kali ini. "Tema ini diangkat berdasarkan situasi saat ini, dimana KPU di seluruh Kabupaten/Kota sedang melakukan konsolisasi dengan berbaga stakeholder terkait, kedua postioning Bawaslu untuk melakukan pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketiga terkait pemahama atau objek yang Bawaslu awasi " ucap Zaki. Dikatakan Zaki daerah pemilihan (dapil) dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih. "Beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam penataan dapil 2024 berdasarkan perkembangan saat ini, apakah terjadi laju jumlah penduduk, apakah terjadi pemekaran wilayah, apakah terdapat daerah pemilihan yang mengalami over atau under representative dan apakah terdapat daerah dengan penduduk minoritas yang tidak terwakili atau terdiskriminasi" ungkap Zaki. Zaki menjelaskan, kegiatan dalam penaatan dapil berada diluar tahapan pemilu akan tetapi masuk pada tahapan persiapan pemilu "Meskipun demikan peran pengawasan Bawaslu tidak bisa abai untuk memastikan kepatuhan KPU dalam menyusun atau menata dapil sesuai dengan amanat Undang-Undnagn Nomor 7 Tahun 2017" jelas Zaki.
Tag
PUBLIKASI