Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi di KPU Jabar Akhirnya Tuntas, Bawaslu Jabar Temukan Banyak Masalah

Pleno KPU Jabar

Bawaslu Kota Cimahi ikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Serentak Tahun 2024  Tingkat Provinsi Jabar di KPU Jabar, Sabtu (9/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akhirnya menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jawa Barat pada Selasa sekitar pukul 02.30 WIB (19/3/2024).

Proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jabar ini berlangsung selama 13 hari sejak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dimulai pada 6 Maret 2024.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang diawasi langsung Bawaslu Jabar menyisakan banyak catatan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jabar.

Banyaknya persoalan penyelenggaraan Pemilu di Jabar yang disampaikan para saksi dan Bawaslu Jabar membuat jalannya rekapitulasi suara berjalan alot dan lamban.

Pleno rekapitulasi suara di Jabar diwarnai sejumlah persoalan mulai dari akurasi data di aplikasi Sirekap, tidak sinkronnya data DPT, DPTb, dan DPK, salah jumlah suara, pergeseran suara, penggelembungan suara, hingga tudingan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Saat pleno rekapitulasi suara dari KPU Kota Cimahi misalnya, saksi partai politik langsung menghujani pleno terbuka dengan banyak interupsi dan pertanyaan.

Saksi mempertanyakan terjadinya perbedaan jumlah DPT, DPTb, dan DPK di PPK Cimahi Selatan. Saksi juga mempersoalkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur seperti tidak tersegelnya sampul yang berisi D hasil di PPK Cimahi Utara.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, KPU Jabar kemudian memerintahkan kepada KPU Kota Cimahi untuk melakukan pencermatan. Bawaslu mencatat persoalan yang sama terjadi di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pembacaan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jabar pada Selasa dini hari juga diwarnai keberatan dari sejumlah saksi.

Saksi dari DPD Partai Gelora Jawa Barat keberatan dengan hasil pemungutan suara karena masih banyak temuan di kabupaten/kota mengenai elemen data pemilu yang membuat partainya ragu pada hasil penghitungan suara. Saksi Partai Gelora menyatakan keberatan dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Jawa Barat.

Partai Nasdem menolak hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu DPR RI di Dapil 1 dan Dapil 11, serta jenis pemilu DPRD Jawa Barat untuk Dapil 14 dan 15.

Saksi Partai Hanura keberatan dan menolak hasil perolehan suara untuk seluruh Dapil pada pemilu DPR RI dan DPRD Jawa Barat.

Sementara saksi dari PKS menyampaikan catatan mengenai penggunaan aplikasi Sirekap. Sirekap dinilai menjadi sumber carut marut hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Dengan selesaianya pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di tingkat Jabar oleh KPU Jabar, berikutnya adalah mengikuti rekapitulasi suara di tingkat nasional. Jabar masuk dalam kluster terakhir dengan Papua dalam rekapitulasi nasional di KPU RI.****

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
KPU Jabar, Bawaslu Jabar, Kota Cimahi, rekapitulasi suara, pergeseran suara, saksi, keberatan