Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kota Cimahi

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar rapat biasa melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Pembinaan Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kota Cimahi″, Senin, 26 Oktober 2021 Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, S.IP. memaparkan bahwa "kita harus tertib dalam penyusunan laporan keuangan, baik di tingkat kota maupun di tingkat bawah (Kecamatan). Berkaca dari audit KPU banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan nominal diperkirakan mencapai 25 M. Pertanggungjawaban tersebut berasal dari PPK dan PPS (bukan di tingkat Kota). Bawaslu sendiri hanya memiliki pengelolaan keuangan hingga tingkat kecamatan saja (Panwascam) sehingga untuk menghadapi Pemilihan kedepan diharapkan dapat tertib dalam penyusunan laporan keuangannya.". Ungkap Jusa Selanjutnya, Dian Hartinah Rachman Memaparkan mengenai langkah-langkah akhir tahun 2021, "Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menghadapi akhir tahun yaitu mengenai timeline atau jadwal-jadwal batas akhir pengajuan di Tahun Anggaran 2021. Beberapa pengajuan yang harus diperhatikan ditingkat Kab/Kota antara lain mengenai pengajuan GUP terakhir yang harus diajukan sebelum tanggal 7 Desember 2021, pengajuan honor PPNPN, PPNPNS, dan PNS diajukan sebelum 17 Desember 2021, dan beberapa hal lainnya yang sudah tertera pada lampiran Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 306/KU.00.03/JB/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021". Ungkap Dian, Staff Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.   [caption id="attachment_2541" align="alignnone" width="1280"] Rapat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kota Cimahi" yang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Oktober 2021, Pukul 13.00 s/d Selesai, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi.[/caption]
Tag
PUBLIKASI