Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi: Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 dan Peran Bawaslu Dalam Sengketa TUN Pemilu

Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mengikuti kegiatan  yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi jawa Barat mengenai “Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 dan Peran Bawaslu Dalam Sengketa TUN Pemilu”. Jumat, 25 Maret 2022 Anggota Bawaslu Kota Cimahi, Yana Maulana dan Diyar Ginanjar A, sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provisi Jawa Barat mengenai Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024 dan Peran Bawaslu Dalam Sengketa TUN Pemilu, yang beralamat di Hotel Savoy Homan Bandung, Jl. Asia Afrika No.112, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kegiatan dibuka oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh Narasumber yakni Irvan Mawardi, S.H., M.H (Hakim PTUN Bandung) serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd. Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menjelaskan terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang meliputi beberapa tahapan yang rawan atas Sengketa, serta menjelaskan tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Selanjutnya, menyampaikan penyebab munculnya Sengketa Proses Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat yakni;
  1. Perbedaan persepsi/penafsiran terkait peraturan Perundang-undangan antara Penyelenggara Pemilu (KPU)  dengan peserta pemilu
  2. Memanfaatkan kesempatan untuk mencari keadilan pemilu
  3. Target untuk dapat mengajukan gugatan ke PTUN
  4. Perbedaan data dan informasi
Selanjutnya, Irvan Mawardi Hakim PTUN Bandung, menjelaskan dan memaparkan bahwasanya ada beberapa isu krusial dalam Sengketa Pemilu yakni yang pertama Subyek Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu kemudian Karakter dan jenis Objek Sengketa, Isu isu Hukum dalam SPP, Pola Pengujian SPP di PTUN dan Kedudukan Hukum Putusan Bawaslu di PTUN. Selain itu, Hakim PTUN memaparkan bahwa siapa saja perserta pemilu? yang berdasar pada Pasal 1 Ayat 7 bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR,Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden". Ungkap Irvan.
Tag
PUBLIKASI