Lompat ke isi utama

Berita

"Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan"

Garut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam “Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Turut Hadir Narasumber Kompol Nur Said SH MH (Polri), Muhammad Faidul Alim Romas SH MH (Kejagung) dan Ahmad Amirullah Sudiarto (Tim As Bawaslu RI). (Selasa, 30 November 2021) Kegiatan tersebut juga turut mengundang Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Unsur Kepolisian dan Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kab/Kota dan Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran se-Provinsi Jawa Barat. Dalam arahannya, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan dalam "Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dibutuhkan ketelitian, akuntabilitas, profesionalitas. Hal ini dikarenakan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu". narasumber selanjutnya dari kepoliasn yang menyampaikan, Prinsip Pengelolaan Barang Bukti yakni: Prinsip-prinsip pengelolaan barang bukti : 1.LEGALITAS, setiap pengelolaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.TRANSPARAN,  pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka; 3.PROPORSIONAL, keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti harus diarahkan guna menjamin keamanannya; 4.AKUNTABEL, pengelolaan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terukur, dan jelas; dan 5.EFEKTIF DAN EFISIEN, setiap pengelolaan barang bukti harus dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan sarana yang digunakan. Terakhir menambahkan paparannya "Barang bukti temuan yang telah disita penyidik paling lama 1 x 24 jam wajib diserahkan kepada Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti, Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti yang menerima penyerahan wajib melakukan pencatatan ke dalam buku register dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti. Dalam hal barang bukti temuan berupa benda yang mudah rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan, dapat diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana". Ujarnya
Tag
PUBLIKASI