Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dalam Kantor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang I

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam “Rapat Dalam Kantor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang I ” Kamis (27/10/2021). Rapat tersebut dihadiri Pimpinan Bawaslu Jawa Barat dan Narasumber dari unsur Akademisi Dr. Widyaningsih, SH, MH dan Unsur Praktisi Akbar Isnanto, SH., MHum, Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan dalam sambutannya, "Asas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ialah memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam waktu yang singkat karena tahapan Pemilu saling berkejaran pada waktu yang terbatas, maka kejelian Pengawas Pemilu melihat peristiwa dalam waktu yang cepat menjadi penting, disinilah kematangan dan keahlian dibutuhkan terkhusus dalam melakukan mediasi". Ungkap Abdullah. Selanjutnya, Narasumber dari akademisi yakni Dr. Widyaningsih, SH, MH memaparkan mengenai rencana mediasi ada beberapa Langkah yakni, “Siapkan rencana langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu untuk membantu Mediator dalam mengeksplorasi dan mencapai kesepakatan. Susunan rencana sangat bergantung pada:
  1. kompleksitas dan jenis sengketa,
  2. keluasan pengetahuan mediator mengenai sengketa,
  3. perencanaan waktu yang tersedia dan
  4. seberapa besar kendali atas proses negosiasi yang didelegasikan oleh para pihak kepada mediator
Serta memaparkan ada beberapa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Diantaranya:
  1. Sengketa Ringan
  2. Sengketa Sedang
  3. Sengketa Berat
Sengketa Ringan yang terdiri dari, Penyelesaiannya di tempat kejadian (seketika itu), Para pihak dan Pengawas berada di tempat dan sebagai pemutus perkara, Waktu: sengketa yg berlangsung saat itu dapat diselesaikan segera. Sengketa Sedang yang terdiri dari, Tidak bisa langsung diselesaikan di tempat (penyelesaiannya memerlukan waktu): Sesuai dengan peraturan Bawaslu yg ada, Memerlukan kajian mendalam, bukti2 harus dipelajari, serta diserahkan pada Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Dan yang terakhir Sengketa Berat yang terdiri dari, Melibatkan pihak pusat, Pengawas jajaran bawah dilaporkan tidak netral atau di bawah tekanan, Situasi: suasana tidak kondusif bila diselesaikan di daerah". Unggap Dr. Widyaningsih, SH, MH. Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Yulianto, menambahkan, "Ketentuan PSAP dengan acara cepat belum ada bahkan belum terurai secara rinci khususnya terkait teknis pelaksanaan, sama seperti aturan pencegahan yang aturannya masih bersifat general belum mengurai secara spesifik teknis standar/indikatornya". "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSAP) penting untuk melakukan penguasaan dan pembacaan keadaan/peristiwa situasional. Karakter berebut kekuasaan dapat berpotensi pada munculnya tindakan kekerasan. Maka Pengawas Pemilu harus berhati-hati agar tidak menjadi korban situasi". Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sekaligus Kodinator Divisi Penyelesaian Sengketa [caption id="attachment_2545" align="alignnone" width="1600"] Ruang Rapat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga Nomor.25 Kota Bandung.[/caption]
Tag
PUBLIKASI