Rapat Dalam Kantor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang I
|
Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam “Rapat Dalam Kantor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat Gelombang I ” Kamis (27/10/2021).
Rapat tersebut dihadiri Pimpinan Bawaslu Jawa Barat dan Narasumber dari unsur Akademisi Dr. Widyaningsih, SH, MH dan Unsur Praktisi Akbar Isnanto, SH., MHum, Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan dalam sambutannya, "Asas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ialah memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam waktu yang singkat karena tahapan Pemilu saling berkejaran pada waktu yang terbatas, maka kejelian Pengawas Pemilu melihat peristiwa dalam waktu yang cepat menjadi penting, disinilah kematangan dan keahlian dibutuhkan terkhusus dalam melakukan mediasi". Ungkap Abdullah.
Selanjutnya, Narasumber dari akademisi yakni Dr. Widyaningsih, SH, MH memaparkan mengenai rencana mediasi ada beberapa Langkah yakni, “Siapkan rencana langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu untuk membantu Mediator dalam mengeksplorasi dan mencapai kesepakatan. Susunan rencana sangat bergantung pada:
- kompleksitas dan jenis sengketa,
- keluasan pengetahuan mediator mengenai sengketa,
- perencanaan waktu yang tersedia dan
- seberapa besar kendali atas proses negosiasi yang didelegasikan oleh para pihak kepada mediator
- Sengketa Ringan
- Sengketa Sedang
- Sengketa Berat
Tag
PUBLIKASI